BANJARMASIN || Ekpos.com – Terdakwa Irwan Baramuli, Buronan Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) akhirnya berhasil di ringkus oleh Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara yang berkolaborasi dengan Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung, Selasa (21/1/25).
Irwan Baramuli masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara sejak tahun 2014.
Sejak buronnya Terdakwa Irwan Baramuli, Tim Intelijen Kejaksaan terus mencari informasi terkait keberadaan yang bersangkutan, sehingga setelah ditemukan atau diketahui dengan pasti akhirnya Tim dengan sigap berhasil mengamankannya di Senayan City, Jakarta Selatan.
Setelah di amankan, terdakwa Irwan Baramuli dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kemudian Tim Eksekutor melakukan pemeriksaan Identitas dan pemeriksaan kesehatan dan terpidana dititipkan sementara di rutan Kejari Jaksel.
Selanjutnya pada 22 Januari 2024 sekira pukul 06.00 Wib, Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara membawa Untuk dilakukan eksekusi di Lapas Kelas IIB Amuntai.
Diterangkan dalam Siaran Pers yang diterima melalui Kasi Penkum Kejati Kalsel, Yuni Priyono, SH, MH bahwa, dengan ditangkapnya Buronan, Irwan Baramuli, Kejaksaan Agung telah melakukan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung Nomor: 1637 K/PID.SUS/2011 tanggal 25 Juni 2013.
Terdakwa Irwan Baramuli merupakan Direktur Utama PT. CIS Resources yang terlibat atas kasus tindak pidana korupsi dalam hal pembiayaan transportasi pengangkutan batubara terhadap PT. Pos Amuntai pada tahun 2010 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 1.602.067.875 (satu milyar enam ratus dua juta enam puluh tujuh ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah).
Terdakwa Irwan Baramuli divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Amuntai dalam Putusan Nomor: 178/Pid.Sus/2010 tanggal 14 Maret 2011, kemudian Jaksa mengajukan upaya hukum Kasasi dan pada tanggal 25 Juni 2013, Majelis Hakim pada Mahkamah Agung memvonis terdakwa Irwan Baramuli dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan serta menghukum Terdakwa IRWAN BARAMULI untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.602.100.000,00 (satu milyar enam ratus dua juta seratus ribu rupiah) jika terdakwa tidak mampu membanyar uang pengganti tersebut, maka dipidana selama 1 (satu) tahun.
Atas perbuatanya, terdakwa Irwan Baramuli melanggar pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (MN).