Pemerintah RI Tidak Sadar “bahaya” Akses Laut dari Tentara China Komunis

 

Damai Hari Lubis (Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik))

JAKARTA || Ekpos.com – Andai tejadi sesuatu dengan resiko kehilangan nyawa dan harta benda terhadap WNA China komunis (RRC) yang hidup dan memiliki atau menyewa atau berdomisili di pesisir Tangerang, lalu Tentara Komunis China/TKC datang ke tanah air, karena perintah Beijing, akibat khawatir warga negara mereka (WNC) menjadi (bertambah) korban amuk massa, demi alasan untuk menjaga keselamatan nyawa dan harta benda (aset) WNC atau alasan lain yang masuk akal namun ekstrim muncul justifikasi, bahwa pihak pengusaha wiraswasta WNC menggunakan modal (kerjasama) dengan bank pemerintahan RRC,
sehingga kehadiran TKC oleh warga bangsa ini dicermati dan terasa operasi yang TKC lakukan bagai pola “attack openly” diberbagai kota Jakarta atau Kota/Kabupaten dan banyak Provinsi ditanah air lainnya.

Jalur laut pun akan memudahkan akses TKC mendatangkan bala bantuan dari kapal induk RRC yang ready (standby) di perairan bebas menuju wilayah kediaman para WNA China yang sudah ada pada peta mereka, di wilayah komplek perumahan pesisir

Maka dalam hitungan jam, pemerintahan Beijing sudah berhasil menguasai Ibukota tanpa perlawanan berarti, karena para WNI komparador sudah lama bebas gentayangan sejak era kepemimpinan Jokowi.

Lalu karena “masyarakat pribumi (WNI) anti China komunis mengalami kekalahan”, maka beresiko TKC atau RRC dikhawatirkan mendikte Negara RI di semua sektor, baik politik, ekonomi dan budaya serta kekayaan alam.

Hal kedatangan Tentara Komunis China (TKC) ini andai ada selisih paham antara kelompok WNI dan warga negara asing (RRC) lalu terjadi pertikaian

Walau penyebab utama pemicu hal sepele, namun bakal membuat pertikaian yang extra ordinary, dikarenakan sudah dipicu lebih dulu oleh adanya perbedaan status dan rasa kecemburuan sosial, akibat income yang berbeda, utamanya berawal dari faktor perbedaan salary yang mencolok di tempat para WNI dan WNA China (WNC) sama-sama bekerja.

Maka Pemerintahan di Beijing dengan dalil ingin melindungi warga negaranya, bakal menghadirkan TKC dengan tujuan membantu keselamatan nyawa dan harta benda WNC (aset RRC) yang ada di wilayah RI. Kemudian akhirnya bakal sulit membedakan penyelamatan atau perlindungan RRC kepada WNC atau agresi militer (invasi)? Termasuk perbedaan mana yang TKC sesungguhnya dan mana WNC pekerja ditanah air yang nota bene hampir seluruhnya adalah eks wamil.

Lalu dengan alasan yang kompleks, “demi ketenangan bekerja WNC dan keselamatan aset milik badan usaha WNC atau konsorsium, bisa saja lahirkan traktat dengan klausula yang bakal menjadikan RI mirip negara jajahan, andai isi kesepakatan diantaranya ada ketentuan pasal “tentara RRC diberikan izin mendirikan pos militer dengan sejumlah tentaranya dan dapat memantau aktivitas masyarakat baik warga negaranya (WNC) juga individu atau kelompok WNI yang menurut analisa Beijing/TKC butuh diantisipasi” bahkan TKC diberi ‘lisensi’ mengejar dan menangkap gerakan pengacau, *_demi mencegah chaos terulang kembali di wilayah Negara RI yang bisa membahayakan hubungan kedua negara yang bersahabat”_*

Sehingga andai ini terjadi, maka tercapai sudah cita-cita mongol, yang saat ini sebagai bagian dari Negara China Komunis (RRC) untuk menguasai Singosari modern?

Sepatutnya agar rekaan peristiwa ini tidak terjadi, berdasarkan tanda-tanda pada gejala-gejala daripada pola terbitnya HGB dan SHM yang dibuat oleh para pihak komprador, *_maka “metode dua sekawan Jokowi dan LBP” mendatangkan WNA ke tanah air secara absah serta dapat memiliki HGU 190 tahun (kehidupan 5 generasi) dan HGU dapat diperpanjang, segera harus di setop oleh Presiden RI Prabowo Subianto._*

Total
0
Shares
Previous Article

Jelang Putusan MK, Kodim 1714/PJ Intensifkan Sweping Gabungan

Next Article

39 Tahun Elpala: Torehan Prestasi, Rekor MURI, dan Kepedulian Alam

Related Posts