Prabowo Boleh Lanjut atau Tidak Lanjutkan IKN Program “cipoak” Jokowi

Damai Hari Lubis (Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Publik dan Politik)

JAKARTA || Ekpos.com – Ternyata keterangan Aguan ke media Tempo, “asumtif publik membacanya ‘Jokowi bohong’ IKN belum ada pengusaha asing yang berminat menanam modal di IKN.”

Dan kenyataannya, janji Jokowi September 2024 para ASN pindah dari Jakarta ke IKN (Penajam, Kalimantan Timur/Kaltim) adalah cipoak (asli bohong), sama dengan janjinya, “nanti tahun 2024 garis kemiskinan yang ekstrim di tanah air akan 0 prosen”. Tentu publik bangsa ini gak perlu singgung soal mobil Esemka karya asli 100 % bohong Jokowi, yang hingga kini belum pernah kedengaran mogok karena gaib, mobil tanpa wujud.

Namun dari sisi yuridis (de yure) Jakarta tidak lagi sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia (IKN), karena sudah dipindah oleh Jokowi selaku Presiden RI (2022) ke IKN yang baru yang terletak di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Ibu kota baru ini dinamakan Ibu Kota Nusantara (IKN). Dan saat ini IKN yang berada di Penajam, sudah sah menurut hukum sebagai pengganti Jakarta selaku IKN Indonesia melalui UU. No. 3 Tahun 2022 yang diubah oleh UU. No. 21 Tahun 2023 Tentang IKN.

Materi pokok UU. No. 21 IKN 2023 meliputi, Luas wilayah daratan dan lautan, kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Penataan ruang Ibu Kota Negara, Pendanaan dan pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja.

IKN yang baru terletak di Penajam, Kaltim dobel gardan hukum, semakin berkekuatan hukum, karena setelah UU. IKN No. 21 Tahun 2023 diikuti oleh UU No. 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Isi UU ini mengubah status Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dari IKN menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Bagaimana sikap Presiden pengganti dalam hubungan dan eksistensi dan segala kebutuhan terkait IKN?

Jawaban hukumnya bahwa, sepanjang Presiden dan DPR RI tidak membatalkan Kepindahan IKN dari Jakarta ke Kalimantan Timur, dengan cara mencabut UU Tentang IKN. UU RI No. 3 Tahun 2022 Jo. UU Nomor 21 Tahun 2023 dan UU No 2 Tahun 2024 Tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta, maka Presiden pengganti atau yang baru terpilih wajib bertanggung jawab melanjutkan kepindahan IKN dari Jakarta ke Penajam Paser Utara, Kaltim, selain karena berdasarkan perintah hukum terkait pertanggungjawaban sesuai isi Pasal 22 UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, “bahwa pembangunan harus direncanakan dan dilaksanakan secara berkesinambungan.”

Maka mana yang akan dipilih oleh Prabowo Subianto? Lanjut atau batalkan IKN.

Andai IKN batal, Prabowo dan KMP/Kabinet Merah Putih, segera cari solusi pemanfaatan istana yang baru “seperdelapan jadi”, agar 18 koma triliun yang sudah keluar membangun IKN tidak terbuang mubazir, dan butuh diketahui adakah uang pinjaman Jokowi nomini negara ke pihak asing atau utang kepada pengusaha dalam negeri (misal, Aguan Cs?).

Jangan sampai prinsip perbankan, “debitur wajib bayar hutang dan bunga”, walau datang dari sekedar angan-angan sosok megalomania Jokowi, sehingga bunga dari Istana IKN yang ‘tak begune cakap melayu’ menjadi beban berkelanjutan”

Atau apakah info yang bersumber dari PPATK (16 Januari 2025) tentang keuangan negara untuk PSN (Projek Strategis Nasional) yang dikorup oleh Jokowi Cs senilai 2000 trilyun lebih dapat diambil paksa oleh Presiden Prabowo, demi untuk melanjutkan pembangunan IKN di Kaltim, walau program berawal sekedar dari “iseng-iseng (ngasal)” Jokowi.

*_Apakah Prabowo “tega” paksa ambil, andai ternyata sebagian uang 2000 triliyun ada pada Jokowi, dan selebihnya ada di kantong Gibran atau Kaesang atau Iriana atau Ida Yati?_*

Prabowo Jendral yang tegas gagah perkasa, mudah-mudahan tidak latah doyan bohong seperti Jokowi “gurunya”, semua bakal dirampas paksa walau para pelaku bakal lari ke gurun pasir atau ke antartika sekalipun. ***

Total
0
Shares
Previous Article

PPATK Menerima Kunjungan LKPP, Tingkatkan Sinergi untuk Perkuat APIP

Next Article

Enceng Gondok Penuhi Kali Tuntang, Dinas PU dan Terkait Akan Tindaklanjuti

Related Posts