JAKARTA || Ekpos.com – Konflik antara masyarakat dan pemerintah masih terus terjadi. Hak-hak warga masyarakat acap kali diabaikan, bahkan sering terjadi bentrok yang menyebabkan warga masyarakat menjadi korban, juga hak-hak masyarakat semakin terpinggirkan.
Salah satu Korban Hj. Sofiah, ahli waris Usman Bin Misin bersama Puluhan warga masyarakat melakukan demo Kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk pengembalian Hak tanah, Senin (3/2/2025).
Ahli waris Hj. Sofiah Usman bin Misin didampingi kuasa hukum Andryan, SH mengatakan didepan Gedung Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta (DKJ) melalui Wakil Ketua, Dr. Artha Theresia, SH, MH, yang menangani perkara gugatan perdata Ahli Waris Usman Bin Misin (Terbanding 1) melawan Kejaksaan Agung RI, Cq Kepala Pusat Pemulih Aset Kejaksaan Agung RI Cq Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
“(Pembanding / semula tergugat) berharap Pengadilan Tinggi Jakarta DKJ, memutus perkara ini yang seadil-adilnya dan pemilik tanah yang sebenarnya (Terbanding 1)/dahulu Penggugat ahli waris Usman bin Misin,” ujarnya.
Kata, Andryan di Pengadilan Tinggi DKJ, yang selama ini merasa dirugikan oleh diduga Pihak kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, karena melakukan penyitaan tanah milik para ahli waris yang dinilai tanpa dasar hukum, ucapnya.
Andryan, Kuasa Hukum Hj. Sofiah Usman bin Misin menyatakan, kliennya melakukan permohonan
Hak atas tanah girik 939 persil 14 dan girik 939 persil 18 yang dimilikinya di RT 03/01 Kelurahan
Kembangan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat dengan luas 5ribu meter persegi ke kantor Badan Petanahan Nasional (BPN) Jakarta Barat.
Namun Permohonan itu ditolak oleh BPN Jakarta Barat dengan alasan tanah tersebut dalam penyitaan
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat No:B.304/9.0.1.10/FU.1/03/2024 tanggal 02-03-2024. Selanjutnya ahli waris mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat No.370/Pdt.G./2024 PN JKT BRT tanggal 19 Desember
2024 dengan para tergugat Kejaksaan Agung, Cq. Kepala Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI, Cq Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Dan gugatan Ahli waris tersebut dimenangkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan Amar putusan: Mengabulkan gugatan sebagian, Para Tergugat Telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan menyatakan tanah obyek sengketa merupakan tanah milik Penggugat.
Selain itu, amar putusan hakim juga menyebutkan, demi hukum bahwa sita NO: B.304/1.0.10/Fu.1/03/2024 tanggal 02-03-2024 tidak mempunyai kekuatan hukum atas Tanah Penggugat dan tanah tersebut secara yuridis tidak terkait dalam sita Kejaksan Negeri Jakarta Pusat NO: B.304/0.1.1/Fu.1/03/2024 tanggal 02-03-2024 karena tanah tersebut milik penggugat.
Sementara itu, Kahumas PT DKJ, Sugeng Riyono, SH, MH, membenarkan adanya kasus gugatan ini yang sedang dalam pemeriksaan berkas. Dan nantinya hasil putusannya sidang ini para pihak bisa tahu melalui SIPP PengadilanTinggi Jakarta. (Sena).