KAPUAS || Ekpos.com – Peningkatan jalan lingkungan di Desa Pulau Telo Gang Swarga Rt 02, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, jalan meranti sedang berlangsung kegiatan secara Swakelola dilaksanakan dengan pengawasan pihak aparat Desa jalan tersebut sebelumnya tidak dapat dilalui sering kali terendam air, Selasa (4/2/2025).
Pekerjaan dilakukan penimbunan tanah sirtu dengan ketinggian mencapai 40.Cm Lebar 3 M. Panjang 50 M, masa waktu pelaksanaan 30 hari kalender. Hal tersebut kewajiban yang harus dipatuhi sesuai Keterbukaan Infomasi Publik (KlP) diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 dan Perpres No 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua atas Perpres No. 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
UU KIP, menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan keputusan publik.
Selain itu, UU KIP bertujuan mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efesien, akuntabel serta dapat dipertanggung jawabkan.
Sekretaris Desa Ahmad Syarif didampingi Kaur Perencanaan saat meninjau lokasi pekerjaan proyek mengatakan, Pekerjaan ini kami laksanakan dilingkungan Gang Swarga Rt 02 peningkatan atau pembagunan penimbunan jalan gang sehubungan jalan tersebut tergenang air cukup dalam dan agak sulit dilalui, sehingga kami lakukan penimbunan dengan meningkatkan ketinggian agar jalan tidak lagi tergenang air, proyek dikerjakan secara swakelola, ujar Sekdes.
Pada kesempatan yang sama, Novrianto, Ketua RT terpilih pada pekan lalu memiliki harapan. ”Jalan lingkungan telah adanya peningkatan dan harapan kedepan, diperjuangkanlah ditahun 2025 jembatan dibangun kembali,” tuturnya. (Tt Progresif).