Bandung, EKpos.com – Sidang lanjutan kasus penggelapan dan penipuan dengan terdakwa MT kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, pada Kamis 6 Februari 2025.
Dalam sidang kali ini JPU menghadirkan saksi Yulianti Veronica, bagian accounting PT. Jaya Mulya Raya dan staf keuangan Budiman Halim.
Dalam persidangan, saksi mengatakan bahwa tidak ada hubungan bisnis antara PT. Jaya Mulya Raya perusahaan milik Budiman Halim, dengan PT. Sinar Runnerindo, milik The Siauw Thjiu (TST).
Cek atas nama Miming Theniko sebanyak 26 lembar yang tertulis atas nama PT. Jaya Mulya Raya telah dicairkan dan masuk ke rekening PT. Jaya Mulya Raya sebesar Rp 26 miliar dan sebanyak 6 lembar yang tertulis atas nama Budiman Halim sebesar Rp. 6 miliar tidak dicairkan oleh Budiman Halim sendiri melainkan dicairkan langsung oleh Ari Budiyanto dan The Siauw Thjiu (TST).
Untuk cek yang telah dicairkan dan masuk ke rekening PT. Jaya Mulya Raya sebesar Rp 26 Miliar pada hari yang sama dan selang beberapa hari Budiman Halim selaku pemilik perusahaan PT. Jaya Mulya Raya membuka giro atas nama PT. Jaya Mulya Raya yang ditujukan kepada Tjindriawati Halim.
Oleh Tjindrawati Halim dicairkan dan masuk ke rekeningnya, Total cek sebanyak 32 lbr dengan total Rp. 32 miliar yang telah cair dan masuk ke rekening Tjindrawati Halim.
Dalam sidang, kuasa hukum terdakwa, Ricky Mulyadi, S.H., mengajukan saksi ad charge yang merupakan karyawan PT Jaya Mulya Raya.
Ia memaparkan bahwa terdapat aliran dana sebesar Rp 32 miliar yang masuk ke rekening Budiman Halim dan PT Jaya Mulya Raya.
Namun, berdasarkan bukti yang ditunjukkan dalam persidangan, dana tersebut telah dicairkan dan dipindahkan ke PT Sinar Runnerindo, serta ke rekening The Siauw Thjiu (TST) dan istrinya, Tjindriawati Halim.
“Kami juga menanyakan kepada saksi apakah ada hubungan bisnis antara terdakwa MT dengan Budiman Halim dan PT Jaya Mulya Raya dan ternyata tidak ada,” ungkap Ricky Mulyadi salah satu Tim Kuasa Hukum Terdakwa.
Dakwaan JPU mengenai penggelapan Rp100 Miliar yang dituduhkan kepada MT tidak berdasar, hal itu ditegaskan kuasa hukum terdakwa, Dr. Yopi Gunawan, S.H.
Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya tidak berdasar, hal itu karena tidak ada unsur penggelapan dalam perkara ini karena dalam pemeriksaan saksi-saksi dalam persidangan tidak ditemukan adanya keterangan saksi-saksi yang menerangkan bahwa ada hutang piutang antara pihak-pihak yang bersangkutan.
Bahkan sebagian besar keterangan saksi-saksi mengatakan bahwa uang sebesar Rp. 100 miliar semuanya sudah cair dan tidak ada hutang piutang, bahkan ada beberapa saksi memberikan keterangan bahwa sebenarnya The Siauw Thjiu ingin menaikkan performa di rekening perusahaan miliknya kemudian meminta bantuan MT dengan meminjam rekening berikut fasilitas cek atas nama MT dalam jumlah besar.
“Dari kasus ini, kita bisa melihat bahwa tidak ada penggelapan, karena dengan adanya saksi ad charge, terbukti bahwa tidak ada hutang piutang sebesar Rp100 miliar yang didakwakan kepada klien kami. Seluruh dana telah dicairkan dan masuk rekening The Siauw Thjiu dan Tjindriawati Halim yang merupakan istri dari The Siauw Thjiu,” jelas Dr. Yopi Gunawan, S.H.
Dalam persidangan, saksi juga menunjukkan bahwa aliran dana ke PT Jaya Mulya Raya dan Budiman Halim hanya numpang lewat saja, dan pada akhirnya dikembalikan ke pelapor dan istri Pelapor (Tjindriawati Halim) dalam waktu beberapa hari setelah cek dicairkan dan masuk ke rekening PT Jaya Mulya Raya.
“Aliran dana ini bukan transaksi bisnis, karena pada hari yang sama atau beberapa hari kemudian uang tersebut ditarik kembali, fakta ini terlihat dalam persidangan,” ujar Dr.Yopi Gunawan.
Aliran dana sebesar Rp. 100 miliar tidak dapat dikategorikan sebagai penggelapan dan sidang kali ini menyoroti fakta bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa uang tersebut digunakan oleh PT Jaya Mulya Raya atau Budiman Halim untuk kepentingan pribadi atau bisnis mereka.
Aliran dana sebesar Rp32 miliar yang masuk ke rekening Budiman Halim dan PT Jaya Mulya Raya hanya bersifat sementara dan langsung ditarik kembali dengan membuka giro atas nama PT Jaya Mulya Raya.
Dengan fakta ini, tim kuasa hukum terdakwa menilai bahwa dakwaan JPU terhadap MT dapat terbantahkan, dan kasus ini perlu dipertimbangkan kembali oleh majelis hakim.