BANJARMASIN || Ekpos.com – Tantangan terbesar bagi pers Indonesia ternyata muncul dari Masyarakat Pers itu sendiri. Hal ini mengemuka dalam Acara HPN 2025 di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada Jum’at (7/2/2025).
Puluhan wartawan dari berbagai daerah hadir dalam seminar nasional bertema “Transformasi Publikasi Media Berbasis Birokrasi Digital untuk Pers Bertanggung Jawab” di Hotel Galaxy.
Ketua PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, menegaskan perlunya memperjelas posisi pers dalam menjalin kerja sama dengan pemerintah maupun swasta. Ia berharap, forum ini dapat mendorong terbentuknya pers yang lebih sehat dan bertanggung jawab.
Perwakilan Gubernur Kalimantan Selatan, Ahmad Kurniawan, yang mewakili Haji Muhidin, secara resmi membuka seminar. Ia menyampaikan apresiasi tinggi atas peran insan pers dalam menjaga marwah demokrasi.
Dalam paparannya, Ketua Asosiasi Dinas Kominfo Seluruh Indonesia, Muhammad Faisal, menyebutkan pentingnya regulasi yang menuntut media terverifikasi. Hal itu, menurutnya, bagian dari upaya menjaga kualitas publikasi dan menghindari kemunculan media abal-abal.
Pandangan serupa juga diungkapkan Sekretaris PWI Kalsel, Toto Fachrudin. Ia menyoroti maraknya orang yang tiba-tiba menjadi wartawan karena mudahnya mendirikan perusahaan media. Kondisi ini, kata Toto, menuntut pers untuk lebih teliti dalam memegang prinsip kontrol sosial sekaligus menjaga keberlangsungan bisnis media.
Wakil Ketua Public Affairs Forum Indonesia, Sofyan Herbowo, menekankan pentingnya membangun reputasi dan kredibilitas perusahaan media. Pers, ujarnya, tidak hanya berfungsi menyampaikan informasi, tetapi juga membentuk opini publik.
Sementara itu, Suprapto Sastroatmojo menyebut, jumlah media di Indonesia dapat mencapai puluhan ribu karena prosedur pendiriannya begitu mudah. Namun, data Dewan Pers menunjukkan hanya 1.793 perusahaan pers yang terdaftar dan baru 997 yang terverifikasi.
Penasihat LKBH-PWI, Zacky Anthony, menyoroti perlindungan hukum bagi wartawan profesional. Menurutnya, banyak pihak justru takut pada “wartawan bodrex” yang kerap melakukan ancaman atau pemerasan. Ia menegaskan, tantangan pers saat ini adalah Masyarakat Pers sendiri. Pers profesional wajib patuh pada undang-undang dan kode etik agar tidak mencederai kepercayaan publik. (Red).