DEMAK || Ekpos.com – Polres Demak menggelar Apel Operasi Keselamatan Candi 2025, di Lapangan Apel Wicaksana Laghawa Polres Demak, Senin (10/02/2025).
Apel tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Demak, AKBP Ari Cahya Nugraha, dihadiri oleh Sekda Demak, Ahmad Sugiharto. Peserta apel diikuti oleh anggota TNI Polri, Dishub, Satpol PP dan pelajar.
Kapolres Demak, AKBP Ari Cahya Nugraha menyampaikan operasi keselamatan Candi 2025, diselenggarakan secara serentak seluruh jajaran Polri, mulai dari tingkat Mabes Polri hingga kesatuan kewilayahan.
“Apel gelar pasukan ini merupakan bentuk pengecekan akhir kesiapan pelaksanaan “Operasi Keselamatan Candi 2025” dalam rangka mewujudkan cipta kondisi Kamseltibcarlantas menjelang ramadhan dan Idul Fitri 1446 H tahun 2025,” kata AKBP Ari.
Ia melanjutkan, Apel juga untuk mengetahui sejauh mana kesiapan personel maupun sarana pendukung lainnya, sehingga kegiatan operasi dapat berjalan dengan optimal dan berhasil sesuai dengan tujuan serta sasaran yang telah ditetapkan.
“Dari data jumlah pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Demak selama 5 bulan terakhir dari bulan September 2024 – Januari 2025 pelanggaran sebanyak 10.377 pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas sebanyak 395,” ujar AKBP Ari.
AKBP Ari menjelaskan, dari data tersebut menjadikan perhatian khusus bagi kita semua, sehingga diperlukan langkah-langkah antisipasi secara taktis, teknis dan strategis, agar dapat merubah mindset masyarakat menjadi sadar dan taat aturan lalu lintas.
“Kami berharap, terjalin kerjasama antara Polri, TNI, pemerintah dan masyarakat yang baik sehingga mampu menciptakan Kamseltibcarlantas serta dapat meminimalisir pelanggaran, kemacetan serta kecelakaan lalu lintas,” jelasnya.
AKBP Ari menambahkan, menindaklanjuti hal tersebut Polres Demak akan menggelar Operasi Keselamatan Candi 2025 selama 14 hari, mulai dari tanggal 10 – 23 Februari 2025.
“Dalam bertindak mengedepankan kegiatan preemtif, preventif disertai penegakan hukum yang humanis dan edukatif. Ada 7 sasaran prioritas pelanggaran yaitu:
1. Kendaraan over load dan over dimensi,
2. Pengemudi/pengendara ranmor yang masih di bawah umur,
3. Pengemudi/pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari 1 orang,
4. Pengemudi/pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI,
5. Pengemudi/pengendara yang menggunakan knalpot tidak sesuai spektek,
6. Pengemudi/pengendara yang melawan arus,
7. Pengemudi/pengendara Ranmor balap liar,” pungkasnya. (Red/Munthohar/Ershi).