JAKARTA || Ekpos.com – Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s/d 2023 pada PT. Pertamina (Persero) digeledah oleh Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).
Penggeledahan dilakukan pada Senin 10 Februari 2025 di Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jl. H.R. Rasuna Said RT-5/RW-2, Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.
Ada 3 (tiga) tempat yang digeladah yaitu:
– Ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hulu,
– Ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hilir dan
– Ruangan Sekretaris Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi.
Dari ketiga ruangan tersebut, Tim Penyidik menemukan barang-barang antara lain 5 (lima) dus dokumen, barang bukti elektronik yaitu: Handphone sejumlah 15 (lima belas) unit, 1 (satu) unit laptop dan 4 (empat) soft file.
Terhadap barang-barang yang ditemukan tersebut, telah dilakukan penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor PRIN – 231/F.2/Fd.2/10/2024 tanggal 28 Oktober 2024 dan untuk selanjutnya akan dimintakan persetujuan penyitaan ke Pengadilan Negeri setempat. (MN).