Kol. Ade Permana (Kanan) Bersama Kuasa Hukum, Advokat Aditya Dwi Putra, S.H.,M.H. saat menerima Salinan Putusan Sidang DKP yang selama ini tidak pernah diberikan oleh Danpuspomal
Jakarta || Ekpos.com, Kol. Ade Permana (Kanan) Bersama Kuasa Hukum, Advokat Aditya Dwi Putra, S.H.,M.H. saat menerima Salinan Putusan Sidang DKP yang selama ini tidak pernah diberikan oleh Danpuspomal
Jakarta, Kolonel Laut (PM) Ade Permana,CHRMP melanjutkan upaya hukum ke setmilpres untuk meminta kejelasan informasi dan verifikasi atas terbitnya 2 (dua) Versi Keputusan Presiden RI atas Pemecatan dirinya secara sepihak.
Upaya ini dilakukan Kolonel Laut (PM) Ade Permana,CHRMP dikarenakan dirinya merasa janggal karena dokumen pemecatan berupa Kep Kasal ttg DKP sebagai landasan Keppres PDTH yang seharusnya dia terima, namun sampai sekarang tidak pernah diberikan oleh Puspomal dan Mabes TNI AL.
“Sejak 12 Oktober 2023 lalu kan saya dikirimi surat Danpuspomal bahwa saya mau disidang DKP, lalu saya bersurat balik kesana untuk menanyakan apa urgensi nya sampai TNI AL mau memecat saya secara sepihak dan kejahatan apa yang saya lakukan? apakah karena saya kemarin menempati jabatan strategis sehingga saat ini mau disingkirkan secara politis? Sampai sekarang tidak ada respon dan kejelasan, malah yang ada muncul dua versi Keppres Pemecatan dengan nomor, tanggal bulan dan tahun yang sama, tapi redaksinya berbeda” – ujar Kolonel Ade
“Jadi tanggal 30 September 2024 lalu lawyer Pak Ade sebelumnya sempat bersurat ke Danpuspomal (Laksda TNI Samista) untuk meminta hak kolonel ade atas salinan putusan Sidang DKP tersebut, namun surat dari lawyer itu malah tidak direspon dan diabaikan oleh Danpuspomal. Makanya 2 minggu lalu saya mencoba bersurat ke Sekmilpres dan Alhamdulillah mendapat respon baik, Salinan hasil sidang DKP itu sekarang akhirnya sudah saya pegang untuk kami analisa lebih lanjut. Yang jelas banyak janggalnya ini.” Ujar Aditya, dikutip selasa.
Pada dokumen yang dilihat redaksi, Aditya menunjukan bahwa Keppres Pemecatan Kolonel Ade memang memiliki dua versi redaksi, Keppres pertama yang diterima Kolonel Ade pada tanggal 24 Juli 2024 memang ada perbedaan yang signifikan dari versi kedua yang diterima kolonel ade pada tanggal 11 November 2024 kemarin, namun kuasa hukum masih menolak untuk Keppres ini dipublikasikan.
“jadi Keppres PDTH ini timbul setelah hasil sidang DKP keluar, namun saya masih butuh waktu pelajari dulu isi hasil Keputusan sidang DKP ini karena kan baru saya terima karena selama ini gapernah dikasih sama danpuspomal. Yang jelas entah apa dasarnya, Keppres yang versi kedua ada penambahan satu pasal, tetapi anehnya nomor surat, tanggal tahun dan bulannya sama dengan versi sebelumnya. ditambah lagi padahal amar putusan pengadilan militer kemarin tidak ada pasal ini, nanti kami update hasil analisa kami mas“ ujar Aditya.
“intinya jika merujuk ke UU no 12 tahun 2011 selaku regulasi yang mengatur tentang perubahan atau penambahan isi Keppres, kalo ada revisi pada Keppres seharusnya nomor dan tanggal Keppres gak boleh sama dengan versi sebelumnya. Nah kalo ini kan nomor dan waktu penerbitannya identik semua, malah ada jarak 4 bulan antar keppres itu terbit..makanya dari kejanggalan ini kemarin kami sempat melakukan upaya hukum melapor ke Puspom TNI, kami sudah mengikuti arahan penyidik dan 1 tumpuk bukti udah diberikan, Klien saya sudah disumpah pula sama penyidik, bahkan sampai 4 kali bolak balik kesana sejak Januari, tapi saat ini malah stuck dan selalu ditunda-tunda finalisasinya..alasannya Mayor CPM Didin selaku penyidiknya sih karena Kasattipidmilum pak Kolonel CPM Rus’an selalu ga ada ditempat jadi ga ada yang tandatangan LP nya.” ujar Aditya.
Kepada Redaksi, Kolonel Laut PM Ade Permana dan Kuasa Hukum juga mengutarakan harapannya agar perkara ini mendapat atensi dari Presiden Prabowo Subianto dan Panglima TNI demi tegaknya keadilan dan marwah penegakan hukum di lingkungan TNI.
(Red)