Praktisi Hukum: KPK Jangan Jadi Alat Kepentingan Tertentu, Dalam Kasus Hasto

 

JAKARTA || Ekpos.com – Kesaksian Agustiani Tio Fridelina dalam persidangan praperadilan Hasto pada Jum’at (07/02), memunculkan fakta baru. Agustiani yang merupakan saksi fakta yang dihadirkan kuasa hukum Hasto, mengaku sempat ditawari Rp2 miliar oleh orang tak dikenal untuk “menyesuaikan” keterangan sebelum diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.

Lebih lanjut, Agustina Tio juga mengungkapkan bahwa, dirinya mengalami tekanan lain, termasuk diintimidasi dan dihalangi untuk berobat ke China guna mengatasi kanker rahim yang dideritanya. Rosa Purbo disebut-sebut menggunakan kewenangannya secara tidak benar untuk menekan Agustina, yang semakin memperkuat dugaan adanya motif tertentu dalam kasus ini. Hal ini menuai komentar praktisi hukum yang mengamati kasus tersebut.

Praktisi hukum, Anrico Pasaribu mengatakan, kesaksian Agustiana tersebut di atas sumpah, dia menduga adanya penyalahgunaan kewenangan di tubuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap Harun Masiku.

Ditegaskannya bahwa hukum harus ditegakkan secara adil dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi atau politik tertentu.

Menurut Anrico, terlepas dari proses persidangan praperadilan yang sedang berjalan, tindakan semacam itu bisa dikategorikan tindakan abuse of power dan mengarah pada obstruction of justice.

“KPK harus menjawab itu, jika benar kesaksiannya ini merupakan bentuk pelanggaran hukum serius yang seharusnya dewan pengawas KPK turun tangan atas perilaku oknum KPK seperti itu, dan secara terbuka menyampaikan hasilnya,” ujar Anrico.

Anrico juga sependapat dengan kuasa hukum Hasto, Ronny Berty Talapessy dkk yang menyatakan KPK dalam penetapan Hasto sebagai tersangka tanpa prosedur yang tepat secara hukum.

Dia juga menyatakan, jika Hasto tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku.

Dijelaskannya, perkara tersebut telah inkrah, sehingga tidak ada dasar hukum untuk kembali menyeret nama Hasto dalam pusaran kasus yang telah berkekuatan hukum tetap.

“KPK harus bekerja berdasarkan fakta hukum, bukan tekanan atau kepentingan pihak tertentu. Jika ada pihak yang mencoba memanfaatkan lembaga ini untuk tujuan pribadi, hal itu sangat mencederai kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia,” ujar Anrico.

Selain itu, Anrico mendesak agar dugaan penyalahgunaan kewenangan ini segera diinvestigasi secara menyeluruh.

Menurutnya, setiap pejabat di lembaga penegak hukum harus diawasi ketat agar tidak ada penyimpangan yang merusak integritas lembaga tersebut.

Dengan mencuatnya kasus ini, publik kembali diingatkan pentingnya menjaga independensi dan profesionalisme institusi penegak hukum. “KPK sebagai garda terdepan pemberantasan korupsi di Indonesiah harus tetap netral dan tidak boleh menjadi alat bagi kepentingan politik maupun pribadi siapa pun,” pungkasnya. (Red).

Total
0
Shares
Previous Article

Tradisi Penyambutan Danrem 081/DSJ, Kolonel Arm Untoro Hariyanto

Next Article

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Hadiri Fokus Group Discussion

Related Posts