SLEMAN || Ekpos.com – Kasus pemerasan mengatasnamakan profesi wartawan kembali terjadi. Setelah Jakarta, kini kasus serupa terjadi di Sleman, Yogyakarta. Enam wartawan diduga gadungan ditangkap Polresta Sleman usai melakukan pemerasan terhadap seorang wanita senilai Rp300 juta.
Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo melalui sambungan telpon seluler dan mengirim melalui WhatsApp beberapa contoh ID Pers kepada wartawan, Sabtu (15/2).
Dijelaskannya, Dua dari enam pelaku adalah perempuan yang mengaku sebagai staf redaksi. Modus yang digunakan adalah membuntuti korban dari hotel hingga ke rumah, lalu mengancam akan menyebarkan video ketika korban keluar hotel bersama seorang pria, jika tidak menyerahkan uang.
Enam wartawan gadungan sindikat asal Jakarta ditangkap polisi di Sleman, Yogyakarta, atas kasus pemerasan ratusan juta rupiah.
Mereka menjadikan korban yang baru keluar hotel sebagai sasaran, mengancam akan menyebarkan berita jika korban tidak menyerahkan sejumlah uang.
Keenam pelaku diduga bagian dari sindikat yang sama dengan wartawan gadungan yang sebelumnya ditangkap Polda Metro Jaya.
“Polisi menduga komplotan ini merupakan bagian dari sindikat yang sama dengan kasus wartawan gadungan yang ditangkap Polda Metro Jaya. Terlebih, modus operandi yang digunakan hampir serupa,” kata Kombes Edi, mantan Ka. SPN Jambi ini.
Keenam pelaku dijerat pasal tentang pemerasan dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara. (Red).