Buronan Terpidana Niaga Minyak Bumi Ilegal, Ditangkap Tim Tabur Kejaksaan RI

 

BANJARMASIN || Ekpos.com – Kolaborasi antara Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara dengan Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung, sukses meringkus buronanTerpidana Ahmad Ridha Alias Ridha Bin H. Ruslan, DPO Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Jum’at (14/2/25).

Diterangkan oleh Kasi Penkum Kejati Kalsel, Yuni Priyono, SH, MH bahwa, sesuai isi dari Petikan Putusan Nomor : 38/Pid.Sus/2021/PN Amt tanggal 30 Maret 2021 dalam perkara Terdakwa Ahmad Ridha Alias Ridha Bin H. RuslanMenyatakan: Terdakwa Ahmad Ridha Alias Ridha Bin H. Ruslan, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Kegiatan Usaha Niaga Minyak Bumi Tanpa Izin Usaha Niaga, oleh karena itu, PN Amuntai menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan denda sejumlah Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan,
Selain itu menetapkan barang bukti berupa:
* 1.800 (seribu delapan ratus) liter bahan bakar minyak jenis premium yang dimuat dalam 60 (enam puluh) jerigen dengan masing-masing jerigen berisikan 30 (riga puluh) liter dirampas untuk negara,
* 1 (satu) Kapal Motor Kayu yang menggunakan mesin Panther berbahan bakar solar dengan panjang sekitar 10 (sepuluh) meter dan lebar sekitar 1,5 (satu koma lima) meter dikembalikan kepada Terdakwa.

Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500 (dua ribu lima ratus rupiah).

Kemudian pada pukul 17.00 Wita Jaksa Eksekutor memasukan Buronan Terpidana, Ridha bin Ruslan ke Lapas Kelas IIB Amuntai.

Operasi penangkapan Buronan ini berjalan dengan aman dan lancar, sebab saat diamankan Terpidana bersikap kooperatif. (MN).

Total
0
Shares
Previous Article

DANKORMAR TERIMA PAPARAN KOREAN AMPHIBIOUS ASHAULT VEHICLES (KAAV)

Next Article

Pengamanan Haul Akbar Al-Khidmah 2025 Oleh Personel Polres Demak

Related Posts