KPN Dr I Wayan Gede Rumega, SH, MH, Mantau Langsung Aksi Heroik Tim Eksekusi PN Makassar

 

JAKARTA || Ekpos.com – Kericuhan yang menimbulkan ketegangan antara massa Andi Baso Matiti sebagai Pemohon Eksekusi melawan massanya Drs Saladin Hamat, M.Si di Jalan Andi Pangeran Pettarani Makassar, Kamis (13 Februari 2025) lalu, dengan sigapnya Tim Eksekusi Perdata yang di pimpin langsung oleh Panitera (Kepala) Pengadilan Negeri Makassar, Bapak Sapta Putra bersama 5 Tim Juru sita dan di saksikan langsung Ketua Pengadilan Negeri Makassar, Bapak Dr I Wayan Gede Rumega, SH, MH yang di dampingi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Makassar, Bapak R. Panji Santosa, SH, MH, adalah Kinerja yang patut di Apresiasi karena bisa menghalau dan meredam juga pelaksanaan eksekusi kondusif dan berjalan lancar.

Di sela-sela waktunya, Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Makassar, Bapak Dr Zainuddin, SH, M.Hum sempat meninjau langsung jalannya Prosesi Eksekusi tersebut yang di dampingi oleh Dandim dan Kapolrestabes Makassar.

Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Makassar, Bapak Dr I Wayan Gede Rumega, SH, MH mengatakan kepada Syamsul Bahri, Kelompok Kerja (POKJA) Media dan Ketua Umum Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung Republik Indonesia (FORSIMEMA-RI) bahwa, Eksekusi Perkara perdata ini adalah merupakan Pelaksanaan dari Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan Hukum Tetap, karena sudah melewati semua Proses Upaya Hukum Banding dari Kasasi dan bahkan sampai pada PK 1 dan PK 2, sehingga sudah 4 Tahun lamanya dari hasil Putusan PK 2 belum dapat di laksanakan juga, karena adanya Perlawanan dan banyaknya kendala pengamanan.

Dengan kemampuan, strategi juga nyali, akhirnya Putra terbaik Pulau Dewata KPN Makassar, Bapak Dr I Wayan Rumega, SH, MH memerintahkan dan berpesan jajarannya dari Panitera juga Juru Sita supaya dapat melaksanakan eksekusi dengan tetap menjaga keselamatan, baik, tuntas dan maksimal juga tersulut emosi di lapangan atau Arogansi.

“Mengedepankan koordinasi yang intens dengan KPN Makassar, jika terjadi trouble di lapangan lokasi eksekusi perdata,” tandasnya.

Di hari berlangsungnya Eksekusi Perdata, WaKa PN Makassar, Bapak R.Pandji Santoso, SH, MH mengatakan bahwa, Eksekusi merupakan Marwah Pengadilan dalam menegakkan Kepastian Hukum dan Kemanfaatan Hukum, sehingga masyarakat pencari keadilan dapat terlayani dengan baik untuk memenuhi Hak-haknya yang di lindungi oleh Hukum.

WaKa PN Makassar juga menghimbau kepada Panitera dan Jurusita di lapangan, harus tetap menghormati dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, juga mematuhi prosedur tahapan untuk melaksanakan eksekusi, imbuhnya. (Red).

Total
0
Shares
Previous Article

Kadispotdirga Lanud Sultan Hasanuddin Hadiri Penutupan Perjusami SMP dan SMA Frater

Next Article

Menjalin Silaturahmi Dengan Warga, Satgas Yonif 112/DJ Laksanakan Kegiatan Pembinaan Teritorial di Pagaleme

Related Posts