DEMAK || Ekpos.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Demak berhasil mengungkap kasus pengedar sabu di Desa Waru, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, Selasa (14/01).
Kasat Resnarkoba, AKP Tri Cipto mengatakan, Kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang seorang pemuda MFN (18) yang diduga terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
“Kami bersama anggota langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan dan pembuntutan terhadap terduga pelaku. Setelah melakukan pengawasan, petugas berhasil mengamankan pelaku di rumahnya,” kata Tri Cipto saat gelar perkara di Polres Demak, Senin (17/02/2025)
Ia melanjutkan, petugas melakukan penggeledahan di dalam kamar rumah pelaku dan menemukan 10 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu siap edar.
“Selain itu, petugas juga menemukan dua buah timbangan digital dan barang-barang lainnya yang terkait dengan peredaran narkotika jenis sabu,” lanjutnya.
10 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga nartokotika jenis sabu dan dua buah timbangan serta barang-barang yang terkait dengan peredaran narkotika jenis sabu diamankan penyidik sebagai barang bukti
Selanjutnya, tersangka dikenakan dugaan tindak pidana Narkotika.
“Tersangka dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1r) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika denganbg ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5g tahun,” tandasnya.
Dengan pengungkapan kasus ini, Satresnarkoba Polres Demak berhasil mengungkap jaringan pengedar sabu di wilayah Demak. Kasus ini juga menunjukkan komitmen Polres Demak dalam memberantras peredaran narkotika dan melindungi masyarakat dari bahaya narkotika. (Red/Munthohar/Ershi).