BANJARMASIN || Ekpos.com – Hujatan dari beberapa elemen masyarakat tentang lambanya penanganan perkara tindak pidana yang menghalangi proses hukum atau keadilan dalam suatu perkara (Obstruction of justice) oleh Kejaksaan Negeri Barito Kuala, tertepis dengan ditangkapnya salah seorang Tersangkanya yang melarikan diri.
Kejaksaan Negeri Batola dengan bantuan dari Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) dan Tim Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, akhirnya berhasil mengamankan inisial S yang merupakan salah seorang Tersangka perkara Obstruction of justice yang merupakan DPO asal Kejari Batola.
Tersangka S diamankan saat berada di Komplek Wildan Teluk Dalam, Banjarmasin barat, Kalimantan Selatan, Senin (17/02/25) siang.
Diterangkan oleh Kasi Penkum Kejati Kalsel, Yuni Priyono, SH, MH bahwa, Tersangka S, terhadapnya telah dilakukan pemanggilan sebanyak tiga kali secara patut untuk kepentingan penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Batola, namun tidak kooperatif untuk menghadiri panggilan.
Dalam perkara tersebut tersangka S diduga menghalang-halangi proses penyidikan tindak pidana korupsi sebagaiamana dimaksud dalam Pasal 21 UU. RI. No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU. RI. No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI. No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Tersangka S pada saat dilakukan pengamanan bersikap kooperatif. Selanjutnya tersangka dibawa menuju Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan untuk dilakukan proses hukum sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. (MN).