Damai Hari Lubis (Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
JAKARTA || Ekpos.com – Terhadap Gibran dan Kaesang, kedua anak kandung Jokowi yang telah dilaporkan oleh dua individu publik aktivis Ubaidillah Badrun dan Boyamin, namun sampai hari ini, perkembangan terhadap laporan objek in casu tidak diketahui jelas, tertutup oleh kasus Hasto (Sekjen PDIP) yang terus menggema ditiup api politik panas yang sengaja dihembus oleh KPK.
Oleh karenanya, atas adanya hubungan subjek hukum terlapor (Gibran dan Kaesang) dengan objek materi laporan, wajar secara psikologis politik dan hukum, publik menuduh KPK ingin ngotot menangkap Hasto karena “atas perintah” Jokowi, mengingat erat hubungannya antara Jokowi sebagai orang tua kandung para terlapor dan mengingat Ketua KPK nya pilihan dan dilantik oleh Jokowi jelang sisa “menit-menit” masa jabatan presidennya berakhir. Kemudian akhirnya publik menghubungkan dengan adanya temuan wacana atau hasrat Jokowi menjadi presiden 3 periode yang ditolak oleh Ketua Umum PDIP kemudian Jokowi juga dipecat oleh Badan Kehormatan PDIP.
Dalam kasus Kaesang karena tuduhan melakukan praktik gratifikasi naik pesawat, seharusnya KPK bekerja secara profesional diantaranya menyita barang bukti pesawat sebagai bukti awal terkait adanya laporan gratifikasi, andai kesulitan membawa barang bukti pesawat tersebut ke halaman gedung KPK atau depan pelataran parkir KPK. Maka KPK dapat menaruh titip di Bandara Halim atau Bandara Soetta, dan tubuh pesawat diberi police line.
Sehingga dimata publik KPK tidak hanya berani sita HP ajudan Hasto dan HP Hasto saja sebagai barang bukti.
Adapun dari sisi politik dan hukum lainnya, sebaiknya untuk menunjukan negara ini serius sebagai negara yang semata-mata tunduk kepada aturan hukum (rule law), tentu tidak saja KPK yang harus mematuhi hukum, namun Wakil Rakyat di DPR RI lazimnya berlaku fungsional sesuai Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi Kontrol), DPR RI harus berani memanggil KPK dan minta agar KPK proses hukum Gibran dan Kaesang secara prosedur (equality dan due process.)
Sehingga seluruh pejabat penyelenggara negara RI (eksekutif, legislatif juga yudikatif) terbukti serius oleh seluruh bangsa ini, tentang siapapun juga dan apapun jabatannya memang wajib patuh dan menjalankan perintah konstitusi. **