JAKARTA || Bedanews.com – Para korban robot trading Net89 bersyukur karena aset sitaan akan dikembalikan kepada mereka. Kabar ini disampaikan oleh para kuasa hukum korban setelah tercapai kesepakatan damai antara pelapor dan terlapor yang saat ini sedang ditangani Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri.
Para korban robot trading Net89 mengapresiasi para kuasa hukum pelapor dan kuasa terlapor yang telah duduk bersama menyelesaikan kasus ini secara restoratif justice (RJ) atau jalan damai.
Onny Assad, Kuasa Hukum dari Paguyuban Podo Gempur menyampaikan, pihaknya bersama para kuasa hukum pelapor dan kuasa terlapor telah duduk bersama pada tanggal 17 Januari 2025 untuk menyelesaikan masalah kerugian korban robot trading Net89 melalui upaya RJ.
“Ucapan terima kasih sebesar-besarnya kepada Dirtipideksus Bareskrim Mabes Polri, karena upaya RJ ini dapat diwujudkan setelah Dirtipideksus Bareskrim Mabes Polri memfasilitasi upaya RJ tersebut,” ucap Onny Assad, dalam keterangan tertulis, Rabu (19/2/2025).
Perlu diketahui, mengenai sejarah tercapainya proses RJ ini dapat terwujud, oleh karena pada 17 Januari 2025, Kuasa Hukum para pelapor dan kuasa Hukum para terlapor kompak bisa duduk bersama untuk memikirkan solusi penyelesaian yang terbaik bagi para korban.
“Semua ego kita tanggalkan, benar-benar kepentingan para korban lah yang kita utamakan,” ujar Onny Assad, selaku Kuasa Hukum dari Paguyuban Podo Gempur dalam keterangan tertulis, Rabu (19/2/2025).
Onny mengungkapkan, pada 17 Januari 2025 akhirnya disepakati dan dibuat Nota Kesepahaman yang ditandatangani oleh kuasa hukum para pelapor dan kuasa hukum para terlapor.
“Kemudian, pada 22 Januari 2025 di lantai 5 Tipideksus telah terjadi pertemuan Dirtipideksus yang diwakili oleh Kanit 5 Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri, Kompol Karta, bersama perwakilan korban dan kuasa hukum mendukung dan menyetujui upaya RJ antara para pelapor dan para terlapor,” ungkapnya.
Dalam pertemuan tersebut, lanjutnya, Kompol Karta meminta supaya Akta Van Dading dapat dilakukan di luar kepolisian. Dalam perdamaian itu, terjadi kesepakatan secara konkret mengenai aset-aset termasuk uang tunai dari tersangka kepada para pelapor dan para korban, tetapi proses penyidikan tetap berlangsung untuk mengejar batas waktu penahanan para tersangka. Hal ini supaya penahanan terhadap tersangka tidak melebihi batas waktu yang ditentukan yang berakibat para tersangka harus dikeluarkan demi hukum.
“Oleh karena itu, para pelapor dan terlapor mempunyai waktu 30 hari untuk segera merealisasikan akta perdamaian dan berharap pihak Bareskrim dalam hal Dittipideksus mendukung penuh jalan terbaik yang dilakukan oleh pihak pelapor dan pihak terlapor. Pada akhirnya sebelum 30 hari, Akta Van Dading telah diselesaikan oleh kuasa hukum para pelapor dan kuasa hukum para terlapor,” terangnya.
“Semua kesepakatan damai telah tertuang dalam Akta Perjanjian Perdamaian (Van Dading) No: 16, Tanggal 10 Februari 2025 yang dibuat dan disepakati di hadapan Notaris H. Sakti Alamsyah, S.H, M.Kn,” tambahnya.
*Tuntas Sebelum 30 Hari*
Ferry Yuli Irawan dari Paguyuban Korban Net89 bernama CKI, juga menyambut baik terlaksananya damai yang tertuang dalam Akta Van Dading yang telah tuntas semuanya sebelum 30 hari.
“Bahkan tidak hanya itu, saat ini para kuasa hukum pelapor dari para korban dan Paguyuban yang jumlahnya belasan orang terdiri dari belasan Laporan Polisi (LP) telah membentuk satu wadah korban tunggal sebagai induk paguyuban yang nantinya mempermudah penyaluran kerugian korban dan bisa diawasi bersama-sama,” katanya.
Paguyuban ini bernama Perkumpulan Simbiotik Multitalenta Bersatu yang di dalamnya nanti diisi para kuasa hukum para korban dan pengacara korban investasi bodong Net89. Diharapkan dengan adanya dan telah terbentuknya paguyuban inti ini semuanya menjadi transparan dan bisa diawasi bersama, demi tercapainya kepentingan Para Korban Net89.
“Kini paguyuban mengajak korban atau paguyuban lainnya untuk segera melakukan pendaftaran untuk menindak lanjuti Akta Van Dading ini sesuai arahan dari hasil pertemuan pada 22 Januari 2025 di lantai 5 Tipideksus,” ujarnya.
Kuasa hukum korban Net89 lainnya, Bionda Johan Anggara dari MZA Lawfirm turut mengaminkan. Ia pun mengajak para korban lainnya untuk masuk ke dalam Perkumpulan Simbiotik Multitalenta Bersatu.
“Kepada paguyuban lainnya atau para korban robot trading Net89 lainnya yang belum mendaftar atau belum mengetahui adanya paguyuban induk para pelapor dan korban, agar segera mendaftarkan diri ke Paguyuban Simbiotik Multitalenta Bersatu guna mempermudah proses penyaluran kepada korban dan lebih transparan karena bisa diawasi bersama,” ajak Bionda Johan Anggara.
Ia menyampaikan bahwa, tenggat waktu pendaftaran paling paling lambat 4 Maret 2025 mendatang.
“14 hari lamanya kami berikan waktu dan juga kesempatan. Untuk pendaftaran silahkan menghubungi kontak Posko Call Center : 081315439350 atau email simbiotikmultitalentabersatu@gmail.com,” pungkasnya.
*Sitaan Aset*
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf menyatakan, kali ini penyidik telah menyita 11 mobil mewah. Mulai dari Porsche Carerra S, BMW X7, BMW X5, BMW Seri 5, BMW Seri 3, Tesla Model 3, Lexus RX370, Mazda CX5, Renault, Peugeot 3008, dan Honda Mobilio.
Selain itu, pihaknya juga menyita terhadap uang tunai dalam bentuk rupiah senilai Rp52,5 miliar. Seluruh barang bukti tersebut akan diputuskan dalam persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan dikembalikan kepada para korban.
Ia menyampaikan bahwa, saat ini paguyuban para korban Net89 yang terbentuk menjadi satu wadah dalam proses Restorative Justice di dalamnya terdiri dari 6.000 korban.
Dari beberapa paguyuban dan penasihat hukum para korban yang bersatu, sepakat untuk mengelola aset SMI (Badan Hukum Para Tersangka) yang mempunyai asset Rp.1,7 Triliun, dan tersangka lainnya Rp.400 Miliar dengan total sitaan Rp.2,1 Triliun.
Adapun total kerugian yang paguyuban himpun dan telah melewati proses audit sekitar Rp.1,6 Triliun. Sehingga pemilihan jalan perdamaian di luar pengadilan menjadi solusi yang efektif, efisien dengan tidak melanggar hukum dan memberikan kemanfaatan berupa pemulihan kerugian ekonomi kepada para korban Net89.
Menurutnya, hal ini sejalan dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) No.8 Tahun 2021 yang mengatur tentang penanganan tindak pidana berdasarkan Keadilan Restoratif. (Red).