BANDUNG, Ekpos.Com — Proyek pembangunan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Sukawarna di Jl. Cibogo No. 76 Sukawarna, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, diduga ada indikasi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang dapat merugikan negara.
Berdasarkan informasi, proyek senilai kurang lebih Rp 4 miliar yang dimenangkan CV Indrawati dengan Direktur Utamanya Indrawati ini diduga terindikasi ada pengaturan dalam pelaksanaannya, yang mana Surat Perintah Kerja (SPK)-nya diterbitkan pada awal 2 Oktober 2024.
Sedangkan untuk pelaksanaannya dimulai pada 21 Oktober 2024 seharusnya selesai bulan Januari 2025, namun hingga saat ini belum selesai dan terkesan mangkrak . Hal ini tentunya membuktikan bahwa pengawasan dari dinas terkait sangat lemah.
Tak hanya itu, pembangunan UPTD Puskesmas Sukawarna yang merupakan proyek Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) tersebut juga telah melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Pasalnya, berdasarkan pemantauan di lokasi tidak memampang papan informasi terkait proyek yang sedang dikerjakan tersebut. Begitupun saat hendak dikonfirmasi pelaksana proyek sedang tidak ada di lokasi. Namun berdasarkan informasi, Dirut CV Indrawati
saat ini sedang dimintai keterangan oleh pihak Kejari Sumedang diduga terkait pembangunan Puskesmas Cisitu Sumedang.
Pelayanan Kesehatan Masyarakat Terganggu
Sementara itu Camat Sukajadi Inci Dermaga berharap agar pihak ke tiga segera menyelaikan proyek tersebut, karena berdampak pada pelayanan masyarakat.
“Kalau kita mah normatif saja karena secara teknis proyek tersebut bukan ranah kecamatan.Leading sektornya dari Dinas Kesehatan (Dinkes). Namun dampak mangkraknya proyek tersebut kan pada pelayanan kesehatan masyarakat,” terang Inci saat dihubungi via telepon selulernya, Selasa (25/2/2025).*