SIDOARJO || Ekpos.com – Pusdiklat Teknis BSDK Mahkamah Agung RI pada Senin (24 Februari 2025) mengadakan ujian akhir bagi Calon Hakim Militer PPCH Terpadu Lingkungan Peradilan Militer Angkatan V di Pengadilan Militer III-12 Surabaya
Acara pelaksanaan ujian akhir ini didasarkan pada Surat Kepala Pusdiklat Teknis Peradilan Mahkamah Agung RI Nomor 77/BSDK.3/DL1.6/II/2025 tanggal 3 Februari 2025 tentang Pelaksanaan Ujian akhir PPCH Terpadu Peradilan Militer Angkatan V dan Peradilan Tata Usaha Negara Angkatan IV Gelombang I.
Pada kesempatan ini, tim penguji bagi calon hakim militer (Mentee) dipimpin langsung Dirjen Badilmiltun (Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara), Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H, M.H dan Hakim Tinggi Yustisial pada BSDK, Kolonel Laut (H/W) Dr. Koerniawaty Sjarif, S.H, M.H didampingi Mayor Laut (H) Ahmad Junaedi, S.H, M.H, selaku Hakim Yustisial BSDK MA RI serta didukung oleh Wiwik Windarwati, S.H, M.M, selaku Kabid Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pusdiklat Teknis Peradilan beserta dua staf BSDK MA RI.
Ujian para Cakim Militer dilakukan secara tertutup (sistem kamar). Di mana, para Cakim Militer memasuki ruangan yang telah disiapkan satu per satu secara bergantian. Kemudian menghadap ke tim penguji dengan alokasi waktu selama enam puluh menit melalui mekanisme tanya jawab dan studi kasus.
Hal ini bertujuan agar para mentee lebih dapat berkonsentrasi dan fokus dalam menjawab pertanyaan.
Tim penguji terdiri dari Mayor Laut (H) Tono Novianto, S.H, M.H, Mayor Laut (H) Kasman Yori Harefa, S.H, M.H, Mayor Chk Reza Faisal, S.H, M.H, Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu, S.E, S.H, M.M dan Kapten Kum Andrie Gunawan, S.H.
Materi ujian kali ini meliputi seluruh materi yang sudah dipelajari oleh para Mentee selama pembelajaran di Pusdiklat dan magang di pengadilan militer yaitu materi kepemimpinan, Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), hukum materiil, hukum acara, administrasi perkara serta studi kasus.
Sebelum pelaksanaan ujian, Dirjen Badilmiltun berpesan kepada seluruh calon hakim peradilan militer.
“Para Cakim harus senantiasa menjaga integritas. Jika seseorang yang mencintai sesuatu barang, maka orang tersebut akan menjaganya. Sehingga, jika ada cakim militer atau hakim militer yang melakukan pelanggaran, maka akan dikembalikan ke matra atau Mabes TNI karena yang bersangkutan sudah tidak mencintai institusi peradilan militer,” ujar Marsda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H, M.H.
Tujuan ujian akhir ini untuk mengukur pencapaian hasil kompetensi belajar. Baik itu soal kemampuan teknis maupun nonteknis bari calon hakim militer selama magang dan mengikuti pendidikan di Pusdiklat Teknis BSDK Megamendung, sebelum para Cakim dilantik dan disumpah menjadi Hakim Militer. Serta evaluasi bagi Pusdiklat Teknis untuk peningkatan mutu pendidikan berikutnya.
Selesai para Mentee melaksanakan ujian akhir, selanjutnya para Mentee akan memasuki masa tenggang (menunggu teman-teman Cakim gelombang II dan III selesai melaksanakan magang).
pada kesempatan itu juga, Hakim Tinggi Yustisial pada BSDK Kolonel Laut (H/W) Dr. Koerniawaty Sjarif, S.H, M.H, berpesan, agar para Mentee selama masa tenggang tetap belajar dan tetap membuat laporan-laporan kegiatan yang selanjutnya tetap dikirim ke Pusdiklat Teknis sampai para Cakim dilantik pada 14 Juni 2025. (Red).