Ada yang Lindungi DPD di KPK?

 

Oleh: Muslim Arbi (Direktur Gerakan Perubahan dan Koordinator Indonesia Bersatu)

DEPOK || Ekpos.com – Apakah ada yang lindungi laporan warga ke KPK soal Kasus-kasus yang di tengarai di lakukan oleh Pimpinan DPD RI dan anggota nya periode 2024-2029, sehingga KPK kikuk tidak segera bertindak?

Laporan soal Perpanjangan Masa Reses DPD RI yang langgar UU dan merugikan keuangan negara puluhan miliar, juga laporan tentang dugaan suap dalam pemilihan paket pimpinan DPD RI sudah lama di laporkan.

Kasus DPD RI yang melibatkan Ketua dan para anggotanya itu sudah menjadi berita viral di publik.

Desakan agar Ketua DPD ditangkap dan segera menetapkan tersangka para pelaku perpanjangan reses yang langgar UU MD3 dan UU Keuangan Negara itu segera saja KPK bertindak.

Sejumlah Mahasiswa dan Oramas Pemuda melalui aksi ke KPK dan opini yang di tebarkan ke publik seharusnya sudah memberikan dukungan bagi KPK untuk tidak lagi ragu untuk ambil keputusan secara profesional.

Segera saja tetapkan tersangka dan tangkap para pelaku nya.

Jika saja KPK masih saja belum bergeming untuk bertindak, dugaan kuat ada kekuatan tertentu yang intervensi KPK sehingga kagok melangkah.

Jika laporan di serta bukti kuat yang di lakukan oleh masyarakat ke KPK, tetapi KPK belum juga ambil keputusan tegas untuk memanggil pimpinan DPD untuk memeriksanya. Berarti ada tekanan dan intervensi itu memang benar adanya.

Apakah sikap KPK yang lambat dan lelet tetapkan tersangka pimpinan DPD dan anggota yang dianggap terlibat dalam dua kasus yang di laporkan itu sebagai bentuk sandera DPD agar jangan kritis terhadap rezim Prabowo? Sehingga DPD hanya jadi tukang stempel yang terdiri dari: bapak-bapak dan Ibu Manut ke Penguasa. Lantas untuk apa DPD ada?

Jangan sampe KPK dianggap sebagai alat bungkam DPD untuk suarakan kepentingan Rakyat dalam laporan ini, dengan cara sengaja melambatkan dan atau mempeti-es laporan kasus ini. Biar DPD tak berkutik karena tersandera dengan kasus ini.

Jika dugaan itu benar, KPK dan DPD akan dianggap sebagai bagian dari mafia kekuasaan untuk lindungi kejahatan.

Atau memang benar ada yang lindungi kejahatan DPD di KPK? Sehingga KPK menjadi Setan Bisu?

Wallahu, alam

Margonda Raya, Kamis (6 Maret 2025).

Total
0
Shares
Previous Article

Bupati Kapuas Pimpin Rapat Perdana Dengan Kepala OPD

Next Article

Forkopimda Bersatu, Dandim 0806 Tegaskan Dukungan Penuh untuk Trenggalek

Related Posts