BANJARMASIN || Ekpos.com – Penyerahan tersangka R dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan Tindak penyimpangan atas dana penyertaan modal pemerintah daerah kabupaten Balangan pada Perseroan Daerah (Perseroda) PT. Asa Baru Daya Cipta Lestari Balangan, dari Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan kepada Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) di Kejaksaan Negeri Balangan melalui Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Balangan, Kamis (06/03/25).
Diterangkan oleh Kasi Penkum Yuni Priyono, SH, MH bahwa, Tersangka R, selaku Direktur PT. Asabaru Daya Cipta Lestari (PT. ADL) disangka melakukan tindak pidana Korupsi yaitu melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, sebagaimana dimaksud dalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik lndonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi SUBSIDIAIR: Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang undang Republik lndonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Perbuatan yang dilakukan tersangka R tersebut, terjadi selama bulan Desember tahun 2022 sampai dengan bulan Juni tahun 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2022 sampai dengan tahun 2023 yang telah menimbulkan yang kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 18.645.713.750,00.- (delapan belas milyar enam ratus empat puluh lima juta tujuh ratus tiga belas ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).
Selain penyerahan Tersangka, juga dilakukan penyerahan barang bukti yang telah dilakukan penyitaan berupa uang senilai Rp. 4.280.000.000,- (empat milyar dua ratus delapan puluh juta rupiah), dokumen dan 2 (dua) bidang tanah.
Kepada tersangka R dilakukan penahanan dengan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-306/O.3.22/Ft.1/03/2025 tanggal 06 Maret 2025 selama 20 (dua puluh) hari kedepan di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB Amuntai dan perkaranya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Banjarmasin Kelas IA untuk disidangkan. (MN).