Damai Hari Lubis (Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
JAKARTA || Ekpos.com – Permohonan Prapid Hasto Krisiyanto didaftarkan pada Tanggal 14 Februari 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perihal Prapid Hasto untuk kedua kalinya ini sah, lantaran perkara pidana dengan Tersangka/ TSK Hasto
1. Belum didaftarkan di badan peradilan selain,
2. Bahwa di dalam KUHAP tidak ada pasal yang isinya menyatakan melarang TSK untuk melakukan prapid lebih dari satu kali,
3. Prapid pertama Hasto tidak dinyatakan dalam vonis bahwa status penetapan TSK oleh KPK adalah sudah sesuai ketentuan sehingga sah menurut hukum, melainkan isi permohonan Prapid kabur tidak jelas atau tidak cermat (obscuri libeli).
Dan dalil yang terpenting serta memang pada kenyataannya
4. Bahwa *_attitude KPK walau berkesan tidak elok,_* namun tidak ada larangan oleh sistim hukum (KUHAP) untuk KPK/JPU untuk mendaftarkan persidangan pidana, sementara kondisi KPK/JPU sedang sebagai termohon/tergugat Prapid sidang perkara a quo in casu Hasto yang sedang berlangsung, Jo. informasi Jaksa Penuntut KPK, Surya Dharma Tanjung dan tim, telah mendaftarkan dengan nomor perkara 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN.JKT PST pada Jum’at (7/3/2025);
5. Maka oleh sebab hukum perkara Prapid tidak dapat digugurkan secara mutatis mutandis oleh Ketua PN. Selatan mau pun dinafikan oleh PN Jakarta Pusat tempat bakal berlangsungnya sidang perkara Tipikor dengan TDW Hasto. Oleh sebab Prapid yang kedua pada saat dimasukan (14/2/2025) oleh Tim Hukum Hasto, dipastikan belum didaftarkan ke Pengadilan Jakarta Pusat oleh (Jaksa) KPK melainkan Jaksa KPK baru mendaftarkan pada 7 Februari 2025.
Sehingga memang nampak ada kucing-kucingan dan ternyata Jaksa KPK kalah ilmu, kalah cepat dengan para pengacara Hasto yang langsung ekspres memasukan Prapid kedua pada 14 Februari 2025 setelah prapid pertama putus ditolak oleh Hakim Tunggal Pra Peradilan PN. Selatan pada 13 Februari 2025 yang penolakannya hanya oleh sebab obscur bukan atau tidak dinyatakan penetapan status Tersangka Hasto oleh KPK sudah memenuhi prosedur Hukum Pidana Formil sesuai ketentuan Kuhap Dan UU. TIPIKOR.
Maka secara hukum prapid Hasto must go on, hanya dapat dihentikan dengan vonis perkara prapid yang isinya menolak Permohonan Prapid.
Justru sebaliknya perkara pidana yang didaftarkan oleh KPK di PN. Jakarta Pusat dipastikan dakwaannya akan gugur sebelum masuk pada pokok objek delik “apabila Prapid Hasto dikabulkan di PN Jaksel”.
Maka Hasto (Kuasa Hukumnya) cukup melalui ‘Eksepsi Prosesual’, jenis eksepsi yang berkenaan dengan syarat formil, bahwa dakwaan cacat formil sesuai putusan Prapid PN Jaksel. Atau,
Ditambah dengan penjelasan secukupnya, bahwa perkara pidana a quo in casu “sudah tidak memiliki kekuatan hukum karena sudah memiliki putusan di badan peradilan Jakarta Selatan melalui Prapid, sesuai dengan isi putusan perkara terlampir”.
Maka dakwaan KPK yang diajukan terhadap Hasto tidak sah, dengan demikian wajib dinyatakan berdasarkan vonis peradilan Tipikor PN. Jakarta Pusat, *_”bahwa dakwaan tidak dapat diterima (niet onvantkelijk verklaard) oleh PN Pusat oleh sebab cacat formil_*