Selamat! Hakim, Jubir Humas PN Jaksel Djuyamto Raih Penghargaan Alumni dari UNS

 

SOLO || Ekpos.com – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Djuyamto meraih penghargaan sebagai alumni dari UNS, Solo. Jubir Humas PN Jaksel itu menyelesaikan S1, S2 dan S3 dari kampus tersebut.

“Bahwa sebagai apresiasi atas reputasi, dedikasi,di tingkat nasional maupun internasional, Universitas Sebelas Maret memberikan penghargaan kepada 16 alumni yang berprestasi pada tahun 2025,” demikian bunyi SK Rektor UNS, Hartono yang dikutip DANDAPALA, Jum’at (7/3/2025) lalu.

Penghargaan dari Rektor UNS itu setelah Rektor mendapat masukan dari fakultas masing-masing. Berikut peraih Penghargaan Alumni dari UNS itu:

1. Hakim PN Jaksel Dr Djuyamto (Fakultas Hukum),

2. Mendag Budi Santoso (FISIP),

3. Wamensos Agus Jabo Priyono (FKIP),

4. Direktur Operasi 1 PT. Wijaya Karya, Hananto Aji (FT),

5. Division Head BRI, Bunga Herlina Oktaviyanto (FE),

6. VP of Human Capital Fore Kopi Indonesia, I Kadek Edwin Trisnapati (Fak Psikologi),

7. Manager Area PT. Newhope Indonesia Ayub Rizal (Fapet),

8. Senior Data Alanyst PT. Financcel Teknologi Indonesia, Arifin Satria Ajinusa (Fak Teknologi Informasi),

9. Kepala Pusan Pembinaan Bahasa dan Sastra Kemendikbud, Ganjar Harimansyah (Fak Ilmu Budaya),

10. Kepala BPOM Tangerang, Sony Mughofir (F MIPA),

11. Kepala Dinas TPHP Kalteng, Sunarti (Pertanian)

12. Kepala Bapal TN Baluran Situbondo, Johan Setiawan (Pascasarjana),

13. Tenaga Ahli BPNB, dr Purwadi (FK)

14. Group Leader SHE PT Putra Perkasa Abadi, Asthoni Zainati (Vokasi),

15. Dosen ISTTS Surabaya, Yulius Widi Nugroho (Seni Rupa dan Desain),

16. Owner Toko Boneka Jaya Agung, Umi Napsiutin (Keolahragaan).

Sebagaimana diketahui, Djuyamto menyelesaikan seluruh pendidikan strata 1, 2 dan 3 dari UNS.

Untuk S3 ia peroleh dengan IPK 3,9 setelah mempertahankan disertasi berjudul “Model Pengaturan Penetapan Tersangka oleh Hakim Pada Tindak Pidana Korupsi Berbasis Hukum Responsif’.

Dalam disertasinya itu, Djuyamto menyatakan hakim bisa menetapkan saksi sebagai tersangka korupsi.

“Dasar rasionalitas dari pemberian kewenangan bagi hakim dalam menetapkan tersangka berbasis fakta pada tindak pidana korupsi,” kata Djuyamto.

Hal itu disampaikan dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor Djuyamto SH MH di Aula Gedung 3 (Gedung Amiek Sumindriyatmi) UNS Solo, Jum’at (31/1/2025).

Alasan pertama hakim bisa menjadikan tersangka, korupsi karena tindak pidana korupsi adalah kejahatan luar biasa.

“Kedua, dalam sistem peradilan tindak pidana korupsi, tindakan yang diambil selama tahap penyelidikan, penyidikan dan penuntutan pasti akan memengaruhi operasi pengadilan.

Sampai pada titik di mana ketidakprofesionalan dalam penyidikan dan penuntutan suatu kasus dapat menyebabkan lembaga peradilan tidak dapat mencapai keadilan substantif yang diamanahkan oleh UUD 1945 dan UU Kekuasaan Kehakiman,” beber Djuyamto.

Disertasi Djuyamto itu dipertahankan di depan Guru Besar FH UNS, Prof Dr Hartiwiningsih, Dr Sulistyanta, Dr Ismunarno, Ketua Muda MA bidang Pidana, Dr Prim Haryadi dan Komjen Pol Prof Dr Rudy Heriyanto Adi.

Khusus Prim Haryadi menguji secara online karena sedang di Arab Saudi. Selaku promotor yaitu Guru Besar UNS, Prof Pujiyono Suwadi dan Dekan FH UNS, Dr M Rustamaji selaku co promotor. Sidang dipimpin Dr Sasmini dan Sekretaris Dr Erna Dyah Kusumawati. (Sena).

Total
0
Shares
Previous Article

Kapolsek Mijen: Selain Mengatur Lalu Lintas, Polsek Mijen Bagikan Takjil

Next Article

Aparat Gabungan TNI-Polri Gelar Razia Skala Besar di Kab. Puncak Jaya

Related Posts