Razia Sat Samapta Polres Demak, Mencegah Peredaran Miras

DEMAK || Ekpos.com – Satuan Samapta Polres Demak menyita ratusan botol Minuman Keras (Miras) berbagai merek dari sejumlah pedagang di wilayah Kecamatan Sayung, Karangawen dan Mranggen, Kabupaten Demak.

Razia yang dilakukan pada Senin dinihari (10/3/2025).

Kasat Samapta Polres Demak, AKP Wasito menjelaskan bahwa, razia miras tersebut bertujuan untuk mencegah peredaran miras yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat.

“Dari hasil razia, petugas mengamankan 197 botol miras berbagai jenis, baik pabrikan maupun tradisional,” kata Wasito.

Ia melanjutkan, semua barang bukti miras tersebut telah diamankan di Mapolres Demak. Para pedagang yang kedapatan menjual miras diberikan Surat Tanda Penerimaan (STP) dan akan diproses lebih lanjut.

“Razia ini merupakan upaya menciptakan kondisi aman dan kondusif selama bulan suci Ramadhan serta kami akan melakukan razia secara rutin,” lanjut Wasito.

Wasito berharap, dengan adanya razia ini, situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polres Demak dapat tetap aman dan kondusif selama bulan Ramadhan.

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat,” pungkasnya. (Red/Munthohar/Ershi).

Total
0
Shares
Previous Article

Dandim 1710/Mimika Pimpin Acara Tradisi Korps Raport Masuk Satuan dan Pelepasan Personel Satgas BGC TNI Konga XXXIX-G Monusco TA 2024

Next Article

Koperasi Primkop Kartika Marem Trenggalek Gelar RAT 2024, Komitmen Transparansi dan Kesejahteraan Anggota

Related Posts