Resmob Satreskrim Polres Kapuas, Ringkus Pelaku Curanmor

KUALA KAPUAS || Ekpos.com – Seorang ibu rumah tangga yang berinisial MR (38 Tahun), adalah korban berkenalan melalui Media Sosial Facebook dengan seorang laki-laki sebut saja AAN (30 Tahun) adalah pelaku.

Diketahui, dari perkenalannya itu, korban dan pelaku sepakat untuk saling bertemu disalah satu taman kota yaitu Taman Askari yang berlokasi di Jl.Lintas Kalimantan Sei Baras Kelurahan Selat Utara, Kecamatan Selat.

Korban datang ke lokasi bersama anak laki-lakinya yang masih berusia 4 tahun menggunakan sepeda motor Honda Vario 125 berwarna biru nopol DA 5514 MV dan si pelaku mengakui berasal dari Palangkaraya menggunakan jasa Travel untuk datang ke lokasi pertemuan.

Singkat pertemuan ditempat tersebut (Taman Askari), pelaku lalu mengajak korbannya ke salah satu penginapan Hotel Anggrek, saat hendak keluar untuk mencari makan korban merasakan ada yang tertinggal lalu kembali ke hotel untuk mengambil jaket anaknya yang tertinggal didalam kamar hotel.

Sementara pelaku menunggu didepan hotel duduk diatas motor, sekembalinya korban dari kamar untuk menemui pelaku yang menunggu didepan pelaku sudah tidak berada ditempat, motor beserta barang berharga yang ada didalam jok sepeda motornya berupa ponsel, uang tunai dan cincin emas raib dibawa pelaku sedangkan anak korban ditinggal sendirian didepan hotel.

Korban lalu melaporkan kejadian yang dialaminya kepihak berwajib, setelah menerima laporan, polisi segera melakukan penyelidikan dan pada hari Minggu (9/3/2025) sekitar pukul 16.00 Wib di Desa Tanjung Taruna, Kecamatan Jabiren, Kabupaten Pulang Pisau berhasil menangkap pelaku dan barang bukti tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K, M.A.P melalui Kasat Reskrim AKP Riski Atmaka Rahadi, S.Tr.K, S.I.K, M.Si mengatakan bahwa, tersangka besertabarang bukti hasil kejahatan telah diamankan di Polres Kapuas guna proses penyelidikan lebih lanjut, ujarnya.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan telah diamankan di Polres Kapuas untuk memjalani proses hukum lebih lanjut,” imbuhnya. (Tatang Progresif).

Total
0
Shares
Previous Article

Sanggupkah Prabowo Mencopot Jaksa Agung dan Erick Thohir

Next Article

Ketua PGSI: Catat Ya, Makan Bergizi Gratis untuk Siswa Mulai Maret, Guru Juga Dapat

Related Posts