Dalam Sepekan Ramadhan, Satpol PP Sudah Segel 25 Karaoke Ilegal

DEMAK || Ekpos.com – Ketegasan Jajaran Satpol PP Kabupaten Demak dibawah Komando Kasatpol Agus Sukiyono, S.Ip, MM dalam menindak Karaoke Ilegal, penjual miras & es mony, tidak diragukan lagi.

Dalam sepekan Ramadhan 2025 H, jajaran Satpol PP sudah tegas menyegel 25 Karaoke Ilegal, menutup Permanen 10 Karaoke Ilegal dan 15 Karaoke yang berani buka secara diam-diam. Hal tersebut sesuai instruksi Bupati Demak, Hj. Dr. Esti’anah, SE dan Surat Edaran (SE) Sekda Kabupaten Demak, Akhmat Sugiarto tentang Penyelenggara Hiburan dan Warung Makan di bulan Puasa Ramadhan.

Hal tersebut diungkapkan Kasatpol PP, Agus Sukiyono, S.Ip, MM melalui keterangannya kepada wartawan, Senin (10/3).

Dijelaskannya, jajaran Satpol sudah rutin melakukan razia Karaoke & warung miras hingga menyegel kost-kost an & stasiun yang ada di Tembiring dikarenakan di dapatkan belasan pasangan tidak resmi. Namun kewenangan Satpol PP harus sesuai itu, selanjutnya diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Karaoke di Demak tidak ada yang Legal, semuanya Ilegal. Jadi ya tegas harus di Segel,” tandas Agus.

Ditambahkannya, walaupun kewenangan Satpol PP sebatas itu, kami jajaran Satpol PP akan terus melakukan razia untuk menjaga marwah Kota Wali Demak.

Dalam bulan Ramadhan dan menjelang akhir Ramadhan hingga Lebaran, akan terus menggelar razia gabungan denga mengajak TNI dan Polisi.

“Operasi pekat tidak akan pernah berhenti, termasuk eksekusi prostitusi terselubung di tempat-tempat yang sudah kita intai,” pungkasnya. (Red).

Total
0
Shares
Previous Article

deGadai: Solusi Gadai Tablet dan Handphone dengan Banyak Keuntungan!

Next Article

Viralindo Media Digital Menghadirkan Inovasi Baru dalam Dunia Media Digital Indonesia

Related Posts