JAKARTA || Ekpos.com – Terdakwa menyiramkan air keras (asam sulfat), yang dikenal dengan inisial F alias P bersama berisial R (Penuntutan dilakukan secara terpisah) dan J (DPO) P ( DPO), “menjalani sidang tindak pidana diduga pengeroyokan berat”, dengan agenda hadirnya saksi korban Aang Supriatna dipersidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara 111/PidB/2025/PN JKT Pst.Surat Dakwaan No REG.PERKARA : PDM 34/M.1.10/02/2025 dikutif Sipp PN Jkt Pst, pada Senin (11/3/2025).
Kasus ini mencuat setelah korban laki-laki berumur 47 tahun bernama AANG SUPRIATNA mengalami luka-luka sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : 1169/VER/RSUD Tarakan/XII/2024 tanggal 27 Desember 2024 yang ditandatangani oleh dr. Melina Tiza Yanuardani, Sp, BP-RE dan dr. Agita Hanifah, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan:
– Ditemukan putihnya kornea (selaput bening) mata pada kedua mata, luka bakar derajad tiga pada wajah dan leher yang menurut pola gambarannya akibat cairan asam seluas enam persen dari seluruh luas permukaan tubuh. Luka bakar dengan luas tersebut telah menimbulkan bahaya maut.
Didalam Surat Dakwaan Jaksa tersebut, Terdakwa F alias P dijerat pasal 170 ayat (2) ke – 2 KUHP pasal 351 ayat (2) jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP.
Pada pemeriksaan saksi korban Aang Supriatna dan Yati disumpah oleh Ketua Majelis Hakim Faisal, Demi Alloh Aaya bersumpah bahwa saya akan menerangkan dengan sebenar-benarnya dan tiada lain dari pada sebenarnya, dihadapan Ketua Majelis hakim Faisal, SH, MH dan Jaksa diruangan sidang lantai 3 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Salah satu yang disampaikan saksi korban Aang Supriatna, kronologis kejadian terjadi bertempat di Jl. Pembangunan Dalam RT. RW. Kec. Gambir, Jakarta Pusat dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Priyo, SH dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Saksi korban Aang Supriatna menerangkan kepada Hakim Faisal bawah, saya sedang tidur bersama istri ada penyerangan, teriak warga setempat dan saya cari anak saya, ucap Aang Supriatna dipersidangan.
Hakim Faisal menanyakan kepada Jaksa, Jaksa apakah ada vidionya, jawab Jaksa ada Majelis, ucap Jaksa.
Hakim Faisal kembali bertanya kepada saksi korban apa yang dirasakan setelah kejadian itu, rasanya muka saya panas Pak Hakim, kata Aang kemudian mata gelap kemudian istri saya ambil air.
Hakim Faisal bertanya kembali, dirawat berapa hari. Namun dijawab Yati 10 hari Pak Hakim, operasi 2 kali Pak Hakim. Sebagai istri yang mendapingi suami
nya bernama saksi korban Aang Supriatna.
Selanjutnya, Hakim Faisal menanyakan kembali Saksi apakah dapat melihat, dijawab saksi korban Aang, agak gelap Pak hakim.
Selanjutnya Jaksa mengatakan, saksi berapa orang yang datang kelokasi kejadian, dijawab saksi 10 orang kurang lebih.
Selanjutnya kuasa hukum terdakwa menanyakan saksi korban Aang Supriatna, soal biologis, dijawab sama saksi Aang Supriatna, saya sudah tidak bisa kerja lagi karena mata saya kena angin naik motor keluar air mata terus, ucap Aang Supriatna dipersidangan.
Terdakwa mengaku mengerti keterangan saksi korban Aang Supriatna dan tidak mengajukan keberatan melalui Kuasa Hukumnya,
kasus ini bermula pada kejadian yang terjadi Rombongan terdakwa tiba dijalan Pembangunan V RT / RW Gambi Jakarta Pusat sekitar jam 05.45 wib.
Selanjutnya, kelompok terdakwa langsung melakukan penyerangan dan kelompok lawan dengan melempar batu kearah lawan dan juga mengejar pihak lawan sambil berteriak – teriak gaduh, kemudian pihak lawan melakukan penyerangan balik, kemudian ketika terjadi saling serang, terdakwa menuang air keras (asam sulfat) yang ada didalam botol ke dalam gayung. Setelah itu terdakwa berlari dan menyiramkan air keras (asam sulfat) tersebut kepada Aang Supriatna yang saat itu berada di depan terdakwa yang terdakwa kira adalah pihak lawan.
Bahwa setelah melakukan penyiraman, terdakwa langsung lari dan menaiki 1 (satu) Unit Sepeda Motor Vespa Primavera Warna Orange dibonceng Sdr. JAKA (DPO) dan meninggalkan lokasi tawuran.
Jaksa menanyakan saudara saksi, terdakwa datang kelokasi pakai apa, saksi korban pakai motor Pak Jaksa
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat aaat gelar jalan nya sidang, Mejelis Hakim Faisal menanyakan Aang Supriatna apakah ada upaya damai dari Pihak terdakwa jawab, tidak ada Pak Hakim. Namun saksi korban mengatakan, saya sebagai manusia selalu memaafkan Pak Hakim.
Selanjutnya Hakim Faizal dengan tegas mengatakan, kasihan saksi korban. “Kuasa hukum terdakwa agar difasilitasi,” ujar Faisal kepada kuasa hukum terdakwa.
Selanjutnya sidang ditutup dilanjutkan minggu depan. (Sena Alfariji).