BANJARMASIN || Ekpos.com – Terdakwa Hairani Als Hair Bin Suriani, oknum sipir petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Karang Intan Martapura, Kabupaten Banjar, yang pada sidang sebelumnya dituntut ringan oleh JPU yakni diancam pidana melanggar pasal 131 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam surat dakwaan Ketiga Jaksa Penuntut Umum, akhirnya, oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin yang diketuai Suwandi, SH, MH, divonis dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Dalam sidang pembacaan putusan ini, Majelis hakim tidak sependapat dengan pasal yang di ajukan dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum dikarenakan dalam persidangan telah terungkap, bahwa terdakwa terbukti memiliki/mengusai narkoba jenis sabu seberat 7 ons, Rabu (12/3/25).
Oleh karenanya, Majelis Hakim menyatakan, Terdakwa Hairani terbukti bersalah dan meyakinkan melanggar pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Vonis majelis Hakim tersebut jauh melampaui tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hanya dengan 1 tahun penjara sebagaimana pasal 131 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Adapun sebelumnya, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Hairani di dakwa pertama dengan Pasal 114 ayat (2) dan kedua Pasal 112 ayat (2) dan ketiga Pasal 131 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebagaimana dalam dakwaan, terdakwa Hairani diamankan jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel pada 3 November 2025 di kediamannya, Jalan Perjuangan Kompleks Budi Waluyo Blok A Kelurahan Sungai Ulin, Banjarbaru dengan barang bukti berupa narkoba yang ditemukan lebih dari 7 Ons sabu. Barang bukti sabu ditemukan dalam sebuah bungkusan yang diletakkan di samping rumah terdakwa. (MN).