Pihak Korban Kecewa, Hakim Vonis Rendah Penipuan

JAKARTA || Ekpos.com – Terdakwa kasus Penipuan di vonis 1 tahun oleh Majelis Hakim, Buyung Dwikora Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Vonis terhadap Marthen Napang ini lebih rendah dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni 4 tahun, dengan No Perkara 465/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst, Surat Dakwaan NO. REG. PERKARA: PDM,156/M.1.10/07/2024 dikutif Sipp PN Jak Pst, pada Rabu (12/2/2025).

Vonis dari Majelis Hakim tersebut mendapatkan reaksi kecewaan dari pihak Korban, terkait terdakwa Kasus Pemalsuan Surat Penanganan Perkara PK di Makamah Agung Republik Indonesia (MARI).

Usai sidang Putusan, Pendamping Hukum Saksi Korban Jhon N Palinggi mengatakan, teman-teman sudah mendengar Perkara 465/Pid.B/2024/ PN Jkt.pst. Prof Dr. Marthen Napang yang dibacakan Majelis hakim Buyung Dwikora menurut Majelis Hakim pasal yang terbukti adalah 378 KUHP, menurut hemat kami tentunya selaku korban atas tindak pidana sesuai Kaksa Penuntut Umum dan Jaksa telah melakukan penuntutan dengan membuktikan kasus itu. “Kami selaku korban tidak dapat menerima pertimbangan
Majelis Hakim tersebut, korban memperjuangkan kebenaran keadilan menjaga martabat Makamah Agung Marwah MA, karena surat MA dipalsukan waktu itu oleh terdakwa berdasarkan surat Dakwaan Jaksa pemuntut umum dan itu sudah terurai sama sekali,” ucap Muhamad Iqbal.

Berjuang untuk kebenaran ini, saya tidak pernah berpikir. Saya ditipu Rp. 950 juta akan kembali uang saya karena ini pidana.

Selanjutnya Dr. John Palinggi yang juga Ketua Asosiasi Mediator Indonesia (AMI) dan mediator non-hakim di seluruh Pengadilan Negeri di Jakarta dan berbagai daerah ini, dengan nada tinggi mengaku sangat kecewa.

“Sejak awal saya sudah tahu karena ini perkara pidana, uang saya tidak akan kembali. Tapi itu pun tidak penting bagi saya. Justru yang saya perjuangkan adalah marwah MA yang telah dicabik-cabik oleh terdakwa dengan membuat putusan palsu,” kata John Palinggi, seraya menyesal sampai surat Pemalsuan MA itu tidak memperoleh tanggapan.

“Ini sangat disesalkan, karena itu adalah saya menjaga Marwah MA dan kenapa orang tidak bisa menjaga itu. Kenapa justru penipuan yang tidak pernah memikirkan akan dapat, Marwah Mahkamah Agung,” imbuhnya.

John menegaskan, Bapak Presiden Prabowo ikhtiar dalam membangun untuk bangsa dan negara, dasar membangun bangsa dan negara itu kita dasarkan atas hukum, ibarat kata kalau Polisi lancar, Jaksa lancar, sesuai hukum yang berlaku, tetapi ada oknum mencabik-cabik harga diri Mahkamah Agung, saya sungguh prihatin dan sangat menyesalkan akan hal itu, tandasnya.

Lanjut John, dirinya hanya berjuang semata-mata untuk Mahkamah Agung tidak lain, siapapun di negara harus menghormati MA. “Anehnya dipalsukan putusan MA kok tidak ada yang peduli. Mengapa justru pemalsuan putusan MA sebagai masalah yang berat diabaikan oleh hakim. Ini tidak benar,” pungkasnya

Sementara itu, JPU Merlin saat di tanya awak media, juga belum memutuskan apakah akan banding dengan putusan tersebut karena jauh dibawah tuntutan yang disampaikan. “Kami akan pikir pikir dulu,” tutupnya. (Sena).

Total
0
Shares
Previous Article

Mendagri Minta Pemda, Pastikan Perencanaan Pembangunan Akomodir Kepentingan Daerah dan Nasional

Next Article

BUKBER PRAJURIT MARINIR, PERERAT SILATURAHMI DAN TINGKATKAN IMAN DI BULAN SUCI RAMADHAN

Related Posts