SUKABUMI || Ekpos.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna dengan agenda: Penyampaian pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap nota penjelasan Bupati mengenai Raperda tentang perubahan nomenklatur dan perubahan badan hukum Perundang-undangan BPR Sukabumi menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda), di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Sukabumi, Palabuhanratu, Senin (10/3/2025).
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali, didampingi wakil Ketua I Yudha Sukma gara, Wakil Ketua II H. Usep, Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, dihadiri Bupati, H.Asep Japar, Wakil Bupati, H. Andreas, para Anggota DPRD, unsur Forkopimda, Kepala Perangkat Daerah, para Camat dan tamu undangan lainnya.
Setelah mendengarkan seluruh pandangan umum dari fraksi-fraksi DPRD, Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali merangkum poin-poin penting yang disampaikan, dirinya menyatakan bahwa secara umum terdapat catatan, saran, pendapat, koreksi, dan pertanyaan yang ditujukan kepada Bupati dan Pemerintah Daerah terkait Raperda perubahan nomenklatur dan badan hukum Perumda BPR Sukabumi.
Budi Azhar mengharapkan, agar Bupati Sukabumi dapat memberikan jawaban atas seluruh pandangan umum yang telah disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD pada rapat paripurna selanjutnya yang dijadwalkan pada hari Rabu, tanggal 12 Maret 2025. Jawaban tersebut diharapkan dapat memberikan penjelasan, keterangan dan tindak lanjut sebagai penyempurnaan dari Raperda yang diusulkan.
“Rapat Paripurna diakhiri dengan ucapan terima kasih kepada seluruh peserta yang telah mengikuti jalannya rapat dengan seksama, diharapkan, perubahan nomenklatur dan badan hukum Perumda BPR Sukabumi menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda) dapat membawa manfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat serta daerah Kabupaten Sukabumi di masa yang akan datang,” pungkasnya. (EK).