Eks Kapolres Ngada Coreng Reputasi Polri, Petisi Ahli Sarankan Disanksi PTDH

JAKARTA || Ekpos.com – Petisi Ahli menghormati sikap Kapolri yang memberikan sanksi sementara berupa mutasi terhadap AKBP Fajar ke Pamen Yanma Polri dalam rangka memudahkan Proses pemeriksaan terhadap AKBP Fajar dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dan narkotika.

Hal tersebut diungkapkan Pitra Romadoni Nasution, Presiden Petisi Ahli melalui keterangannya kepada wartawan, Jum’at (14/3).

Dijelaskannya, Peningkatan status AKBP Fajar dari Terlapor menjadi tersangka adalah bukti komitmen Polri tidak tebang pilih terhadap siapapun yang melanggar aturan hukum, harus dilakukan penindakan secara tegas dan profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Petisi Ahli menilai, tindakan Fajar yang telah melakukan pelecehan terhadap tiga anak yang berusia 6 tahun, 13 tahun dan 16 tahun serta korban dewasa berusia 20 tahun berinisial SHDR, adalah tindakan yang sudah merusak reputasi citra Polri di Masyarakat yang selama ini dijaga dan ditingkatkan oleh Kapolri, Listyo Sigit Prabowo, sehingga Perbuatan Tersangka tersebut tidak dapat diberikan toleransi apapun, karena latar belakangnya dari aparat penegak hukum yang paham aturan hukum dan perbuatan AKBP Fajar tersebut memenuhi Unsur Mens Rea serta harus mendapatkan sanksi tegas dari Polri karena telah mencoreng reputasi polri ditengah-tengah masyarakat,” tandas Pitra.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Petisi Ahli, AKBP Fajar juga diduga mengonsumsi narkoba, menyebarkan video pornografi terhadap anak di bawah umur ke situs internet, sehingga tindakan tersebut adalah perbuatan yang menyimpang dari cita-cita luhur Polri yang Presisi dan patut tersangka untuk dijatuhi sanksi PTDH dan Pidana Penjara sebagaimana Perbuatannya yang telah menggar ketentuan hukum pidana.

“Petisi ahli yakin, Kapolri, Listyo Sigit akan tumpas oknum-oknum berengsek yang menggunakan jabatannya dalam melakukan pelanggaran, seperti AKBP Fajar yang terbukti merugikan masyarakat dan mencoreng citra kepolisian, karena komitmen Kapolri tegas sebagaimana pepatahnya, ‘ikan busuk mulai dari kepala’. Kalau tak mampu membersihkan ekor, maka kepalanya akan saya potong,” imbuhnya.

“Maka dari itu, Petisi Ahli berharap Sanksi yang akan dijatuhkan kepada AKBP Fajar harus bisa mengobati luka masyarakat karena harapan masyarakat kepada Polri luar biasa ekspektasinya dalam melakukan penegakan hukum yang berkeadilan,” pungkasnya. (Red).

Total
0
Shares
Previous Article

Gandeng PBNU, Mendes Yandri Perkuat Ekonomi Kerakyatan di Tingkat Desa

Next Article

Wujudkan Mudik Aman dan Nyaman, Kapolres Metro Tangerang Kota bersama Awak Media Sosialisasikan Call Center 110

Related Posts