Political Party Capture Corruption: Ketika Partai Politik Mengendalikan Negara

Ilustrasi uang. Net

Oleh: Mangesti Waluyo Sedjati (Ketua Majelis Ilmu Baitul Izzah)

SIDOARJO || Ekpos.com –

Pendahuluan: Dari Demokrasi ke Oligarki Politik

Korupsi politik bukan sekadar tindakan individu yang menerima suap atau gratifikasi. Pada tingkat tertinggi, korupsi berubah menjadi *_Political Party Capture Corruption_*, yaitu *ketika partai politik menguasai dan mengendalikan sistem politik serta ekonomi demi kepentingan kelompoknya*.

Banyak negara, termasuk Indonesia, mengalami *pergeseran demokrasi menjadi sistem oligarki politik* di mana partai-partai besar memiliki *monopoli atas regulasi, institusi negara, dan sumber daya ekonomi*.

Dalam sistem seperti ini, *politik tidak lagi menjadi barang publik (politics as public good)*, melainkan menjadi *alat dominasi sekelompok elite dalam partai politik yang mengontrol segalanya: pemilu, kebijakan, ekonomi, hukum, bahkan narasi media*.

Artikel ini akan membahas secara komprehensif bagaimana *Political Party Capture Corruption bekerja, dampaknya terhadap negara, serta strategi konkret untuk menghancurkan cengkeraman partai politik terhadap demokrasi dan ekonomi*.

*1. Political Party Capture Corruption: Definisi dan Karakteristiknya*

*A. Apa Itu Political Party Capture Corruption?*

Political Party Capture Corruption terjadi ketika *partai politik tidak hanya terlibat dalam pemerintahan, tetapi juga mengendalikan lembaga negara secara sistemik demi kepentingan mereka sendiri*.

*Ciri utama dari korupsi ini:*
• *Partai politik mengendalikan seluruh aspek kebijakan publik* demi kepentingan internal mereka.
• *Negara dioperasikan sebagai perpanjangan dari kepentingan partai*, bukan untuk kepentingan rakyat.
• *Penyelewengan pemilu dan sistem rekrutmen politik*, di mana hanya orang dalam partai yang bisa naik ke tampuk kekuasaan.
• *Institusi negara menjadi alat partai*, seperti kepolisian dan pengadilan yang dipolitisasi untuk melindungi kepentingan partai berkuasa.
• *Media dikendalikan untuk membentuk opini publik* demi mempertahankan dominasi partai.

*B. Bagaimana Political Party Capture Berbeda dengan State Capture?*

*Kategori* *State Capture Corruption* *Political Party Capture Corruption*
Pelaku Elit bisnis dan politik Partai politik
Metode Lobi bisnis, regulasi yang dikontrol Monopoli politik, pemilu yang dikendalikan
Dampak Kerusakan ekonomi dan demokrasi Demokrasi menjadi semu, kebijakan dikontrol partai
Contoh Oligarki menguasai sumber daya alam Partai mengendalikan sistem pemilu dan pemerintahan

*2. Bagaimana Political Party Capture Bekerja?*

*A. Monopoli Partai Politik atas Pemilu dan Kekuasaan*
*1. Aturan Main yang Didesain untuk Melanggengkan Kekuasaan*
• UUD 2002 dan regulasi turunannya memberi *monopoli politik kepada partai-partai besar*, sementara independensi publik dikebiri.
• *Calon presiden hanya bisa diusung oleh partai politik*, bukan oleh rakyat secara independen.
• *Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sering dipolitisasi* untuk melayani partai tertentu.
2. *Penyelewengan Dana Publik untuk Partai Politik*
• *Dana APBN digunakan untuk membiayai operasional partai politik* secara terselubung.
• *BUMN dan proyek pemerintah dijadikan sumber keuangan bagi partai* melalui program yang dikendalikan kader partai.
3. *Manipulasi Pemilu dan Dinasti Politik*
• Partai politik membentuk *dinasti politik* dengan mewariskan kekuasaan kepada keluarga atau kroni mereka.
• Sistem pemilu dirancang agar *kandidat independen kesulitan mencalonkan diri.*

*B. Kendali Partai atas Ekonomi dan Regulasi*
*1. Partai Mengontrol Arah Kebijakan Ekonomi*
• Kebijakan investasi dan perdagangan dibuat *untuk menguntungkan jaringan bisnis yang dekat dengan partai penguasa*.
• Izin usaha dan proyek besar *hanya diberikan kepada perusahaan yang memiliki hubungan dengan partai tertentu*.
*2. Monopoli Media dan Opini Publik*
• Partai politik menggunakan *media mainstream sebagai alat propaganda* untuk membentuk narasi yang menguntungkan mereka.
• Jurnalis independen dan media yang mengkritik *sering ditekan atau dikriminalisasi*.

*3. Dampak Political Party Capture Corruption terhadap Demokrasi dan Ekonomi*

*A. Demokrasi Semu dan Matinya Partisipasi Publik*
• Rakyat *hanya menjadi objek pemilu*, tanpa bisa benar-benar menentukan nasib mereka sendiri.
• Pemilu hanya menjadi *ritual formal tanpa adanya kompetisi yang adil*.
• *Partai politik semakin kuat, sementara masyarakat semakin lemah* dalam menentukan arah kebijakan negara.

*B. Kerusakan Ekonomi: Politik Dibajak untuk Kepentingan Partai*
• *Kebijakan ekonomi tidak dibuat berdasarkan kepentingan publik, tetapi berdasarkan kebutuhan partai politik untuk mempertahankan kekuasaan*.
• *Korupsi sistemik semakin dalam*, karena partai politik *menggunakan sumber daya negara untuk memperkaya kelompok mereka*.

*4. Strategi Menghancurkan Political Party Capture Corruption*

*A. Reformasi Politik: Mengakhiri Monopoli Partai*
*1. Kembalikan Pemilihan Presiden dan Kepala Daerah kepada Rakyat*
• Ubah regulasi agar *calon presiden dan kepala daerah bisa berasal dari jalur independen, bukan hanya dari partai politik*.
*2. Batasi Dana Publik untuk Partai Politik*
• Dana APBN *tidak boleh digunakan untuk mendanai operasional partai*.
*3. Buka Partisipasi Politik untuk Rakyat*
• Sistem pemilu harus *mempermudah calon independen untuk mencalonkan diri tanpa harus tergantung pada partai politik*.

*B. Reformasi Ekonomi: Menghapus Pengaruh Partai dalam Bisnis*
*1. Batasi Kepemilikan Bisnis oleh Kader Partai*
• *Pejabat negara dilarang memiliki bisnis aktif selama menjabat*, untuk menghindari konflik kepentingan.
*2. Buka Transparansi Izin Usaha dan Kontrak Pemerintah*
• Semua kontrak dan tender *harus terbuka dan dapat diakses oleh publik* untuk menghindari nepotisme.

*C. Reformasi Media: Kembalikan Kebebasan Pers*
*1. Batasi Kepemilikan Media oleh Partai Politik*
• Pemilik media *tidak boleh terafiliasi dengan partai politik secara langsung*.
*2. Lindungi Jurnalis dari Tekanan Politik*
• Jurnalis yang mengungkap korupsi *harus mendapatkan perlindungan hukum dari kriminalisasi dan ancaman*.

*5. Studi Kasus: Negara yang Berhasil Melawan Political Party Capture*

*A. Georgia*
• Setelah Revolusi Mawar, *seluruh sistem birokrasi dan hukum dirombak untuk menghapus pengaruh partai politik dalam ekonomi dan lembaga negara*.

*B. Estonia*
• Menerapkan *digitalisasi pemerintahan untuk memastikan transparansi penuh dalam proses regulasi dan tender pemerintah*.

*C. Taiwan*
• *Reformasi pemilu dan pembatasan kekuatan partai politik berhasil mengurangi korupsi sistemik* di pemerintahan.

*Kesimpulan: Melawan atau Tenggelam dalam Sistem yang Korup?*

Indonesia saat ini berada di *persimpangan jalan*. Jika *Political Party Capture Corruption* terus berlanjut, rakyat akan terus menjadi korban sistem yang hanya menguntungkan elit partai.

Namun, *reformasi politik, ekonomi, dan hukum bisa menjadi jalan keluar untuk merebut kembali demokrasi yang sejati*.

*Pilihan ada di tangan kita: berani melawan atau tenggelam dalam sistem yang dikuasai partai politik?*

Total
0
Shares
Previous Article

Selalu Hadir Bersama Warga Binaan, Babinsa Mapurujaya Bantu Petani Panen Jagung

Next Article

Gandeng PBNU, Mendes Yandri Perkuat Ekonomi Kerakyatan di Tingkat Desa

Related Posts