DEMAK || Ekpos.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak berhasil mengungkap kasus perjudian di Desa Wonosekar, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak, Rabu (12/3/2025).
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh petugas dengan melakukan penyelidikan.
Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Kuseni, menjelaskan bahwa, setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan adanya permainan judi jenis kartu domino dengan taruhan uang di sebuah warung kopi di Desa Wonosekar.
“Petugas selanjutnya melakukan penggerebekan dan mengamankan empat orang pelaku, yaitu NH (60), A (61), SW (60) dan ST (65), semuanya warga Desa Wonosekar,” jelas Kuseni saat gelar perkara di Polres Demak, Jum’at (14/3/2023).
Selain mengamankan para pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 309.000,-, satu set kartu domino dan sebuah meja (MMT) yang digunakan untuk bermain judi.
“Keempat tersangka kini dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun,” ungkapnya.
Kuseni juga mengimbau kepada seluruh warga, agar tidak bermain judi.
“Jangan biarkan judi menghancurkan impian Anda dan keluarga. Pikirkanlah masa depan yang cerah dan bebas dari jeratan judi. Pilihlah kebahagiaan dan kesejahteraan keluarga Anda,” pungkasnya. (Red/Munthohar/Ershi).