Rakor dan Sosialisasi Pelaksanaan Penertiban Kawasan Hutan

 

PALANGKA RAYA – Ekpos.com – Bupati Kapuas, H. Muhammad Wiyatno, SP menghadiri rapat Kordinasi dan Sosialisasi Penertiban Kawasan Hutan (PKH), yang mana kegiatan ini merupakan implementasi langsung dari Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.

Tentang Penertiban Kawasan Hutan, yang mana sangat relevan dengan kondisi Kalteng, mengingat sebagian besar kawasan hutan Indonesia terletak diwilayah ini.

Kegiatan ini digelar di Gedung Aula Utama Kejaksaan Tinggi Kalteng, Senin (17/3/2025).

Dalam sambutannya, Gubernur Agustiar menekankan pentingnya kolaborasi antar pemerintah pusat, daerah dan seluruh pihak terkait dalam pelaksanaan kebijakan ini.

la pun mengajak seluruh jajaran Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk mendukung penuh program PKH ini.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng, Undang Mugopal, menguraikan langkah-langkah yang akan diambil dalam penertiban kawasan hutan mulai dari pemanggilan pelaku usaha, klarifikasi hukum hingga proses denda dan publikasi hasinya.

Langkah-langkah tersebut akan melibatkan operasi intelejen, penguasaan kembali hutan, serta penyelesaian kasus pidana secara transparan dan akuntabel.

Agustiar berharap, kegiatan ini bisa menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen semua pihak terhadap pengelolaan kawasan hutan yang lebih baik.

”Mari kita jaga hutan kita, agar generasi mendatang juga dapat menikmati manfaatnya,” tutup Agustiar. (Tatang Progresif).

Total
0
Shares
Previous Article

Tarling, Ngatiyana: Isilah Ramadhan dengan Amal Terbaik

Next Article

Kementerian ATR/BPN Teken Nota Kesepahaman dengan 4 K/L, Perkuat Sinergi Tata Kelola Pertanahan dan Tata Ruang

Related Posts