BANJARMASIN || Ekpos.com – Sidang perkara tindak pidana korupsi peninggian rumah di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) memasuki tahap akhir yakni Pembacaan putusan oleh Majelis Hakim.
Dua orang Terdakwa dihadirkan secara bergantian dipersidangan tanpa didampingi oleh Penasihat Hukum penunjukan yang berasal dari LBH Peradi Banjarmasin.
Terlebih dahulu pembacaan putusan untuk Terdakwa Aminudin.
Majelis Hakim dalam putusannya menyatakan bahwa, Terdakwa Aminudin dibebaskan dari tuntutan primer JPU. Namun dalam tuntutan Subsidair, oleh Majelis Hakim Terdakwa Aminudin terbukti bersalah. Oleh karenanya, Majelis Hakim mengadili Terdakwa Aminudin antara lain:
Dihukum penjara selama 1 (Satu) tahun dan 3 (Tiga) bulan denda Rp 50 juta dan jika tak membayar pidana kurungan 1 bulan.
Terdakwa Aminudin juga diharuskan membayar secara bersama-sama dengan Terdakwa Edy Purwanto atas kerugian keuangan negara sekitar Rp 460 juta.
Atas putusan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ariyas Dedy, SH, MH, Terdakwa Aminudin menyatakan menerima, sedangkan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanah Bumbu yang juga hadir pada persidangan menyatakan pikir-pikir.
Sidang pun berlanjut, giliran Terdakwa Edy Purwanto yang dalam perkara ini selaku Kepala Bidang Perumahan pada Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu dan selaku Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) tahun anggaran 2022 dan 2023.
Terhadapnya, Majelis Hakim memutuskan bahwa, Terdakwa Edy Purwanto dibebaskan dari tuntutan primer JPU. Namun dalam tuntutan Subsidair, oleh Majelis Hakim Terdakwa Edy Purwanto terbukti bersalah.
Oleh karenanya, Majelis Hakim mengadili Terdakwa Edy Purwanto antara lain:
Dihukum penjara selama 1( Satu) tahun denda Rp 50 juta dan jika tak membayar pidana kurungan 1 bulan.
Terdakwa Aminudin juga diharuskan membayar secara bersama-sama dengan Terdakwa Aminudin atas kerugian keuangan negara sekitar Rp 460 juta.
Atas putusan ini hal yang sama diutarakan oleh Edy Purwanto kepada Majelis Hakim yakni menerima putusan, sebaliknya Tim JPU Kejari Tanah Bumbu menyatakan pikir-pikir. (MN).