Tim Verifikator inspektorat Provinsi Kalteng, Sosialisasi Program KPK Desa Anti Korupsi

KAPUAS ll Ekpos.com – Salah satu Desa sebagai wadah untuk mensosialisasikan Program Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menginisiasi program Desa Anti Korupsi kegiatan berlangsung di balai pertemuan Desa Bungai Jaya, Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah, Rabu (19/3/2025).

Hadir dalam kegiatan inspektorat Provinsi Kalteng, Inspektorat Kabupaten Kapuas, Dinas PMD Kapuas, Sekretaris Kominfo Kapuas, Camat Basarang dan Kepala Desa beserta jajaran pemerintahan Desa Bungai Jaya.

Salah satu tim verifikator inspektorat Provinsi Kalteng, Hensli Kamiar, SE, M. Acc, CF menyampaikan, tujuan program Desa antikorupsi, menyebarluaskan tentang pentingnya membangun integritas dan nilai-nilai anti korupsi kepada pemerintah dan masyarakat Desa.

“Memperbaiki tata kelola pemerintahan Desa yang berintegritas sesuai indikator Desa antikorupsi. Memberikan pemahaman dan peningkatan peran serta masyarakat Desa dalam upaya mencegah korupsi dan memberantas korupsi,” ujarnya.

Dijelaskannya, Desa Antikorupsi berisi 5 komponen yang menjadi prasyarat bagi Desa untuk dikategorikan menjadi Desa Antikorupsi yaitu, penataan tatalaksana, penguatan pengawasan, penguatan kualitas pelayanan publik, penguatan partisipasi masyarakat, kearifan lokal.

“Jadi dengan kriteria itu, KPK nanti menganugerahkan Desa tersebut menjadi Desa Anti Korupsi. Diharapkan Desa itu menjadi percontohan bagi Desa-desa disekitarnya bahwa Desa yang menjadi Desa anti korupsi ini sudah melakukan tata kelola pemerintahan, tata kelola keuangan baik itu mulai dari perencanaan sampai pelaksanaan dan pertanggung jawaban ada keterbukaan informasi itu yang diharapkan oleh KPK ” imbuhnya.

Kegiatan ini sudah dimulai pada tahun 2022 oleh KPK sampai dengan Desember tahun 2024 kemarin. Se-Indonesia ini ada 33 Desa yang dianugerahkan sebagai Desa antikorupsi, jadi kurang lebih satu Desa, satu Provinsi dan kebetulan Provinsi Kalteng ini ada satu Desa yaitu Desa Bagendang Hilir di Kabupaten Kotim yang sudah memperoleh predikat sebagai Desa anti korupsi pada tahun 2023 kemarin.

Tahun 2022 KPK memulai program ini 2024 KPK berkeinginan memperluas lagi jadi diharapkan satu kabupaten satu Desa menjadi Desa percontohan untuk anti korupsi.

Maka dimulai tahun 2024 kemarin, KPK menggandeng masing masing pemerintah Provinsi untuk melakukan kegiatan memperluas program Desa anti korupsi ini, dari Provinsi kami membentuk tim dengan SK Gubernur memulai sosialisasi di 13 Kabupaten melakukan sosialisasi, kami minta Pemerintah Kabupaten memfasilitasi mengundang beberapa Desa yang kira-kira ada potensi untuk kita melakukan sosialisasi,” tutupnya.

Kepala Desa Ali Mustopa, mengapresiasi kegiatan yang dilakukan tim Verifikator lnspektorat Kalteng dan menyambut baik program KPK Desa Anti Korupsi. “Beberapa waktu yang lalu memang sudah kita dapatkan informasi dari Dinas PMD, saya sangat menyambut baik dengan diadakannya sosialisasi, apa lagi ini Program lembaga negara KPK,” ujarnya.

“Saya selaku Kepala Desa Bungai Jaya, dengan diadakannya kegiatan karena program ini dapat membantu mewujudkan tata kelola pemerintahan Desa yang bersih, transparan dan akuntabel. Membantu aparatur Desa terhindar dari tindak pidana korupsi, membantu Desa menjadi model tata kelola yang bersih dan mendorong pembangunan yang berkelanjutan, menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat,” tuturnya. (Tatang Progresif).

Total
0
Shares
Previous Article

Seminar Kesehatan Kodam IV/Diponegoro Bersama Ade Rai

Next Article

Rutan Cirebon Dikunjungi Ditjenpas Jabar, Komitmen Berikan Pelayanan Terbaik bagi Warga Binaan

Related Posts