Oleh: Muslim Arbi (Direktur Gerakan Perubahan)
JAKARTA || Ekpos.com – Jika KPK telah menjadi alat politik dan kekuasaan, Patut dan pantas di bubarkan.
Dalam kasus Hasto Kristianto. Konflik antara Jokowi melawan PDI-P, sangat jelas terlihat KPK sedang menjalankan misi Politik Jokowi. Tak terbantahkan.
Meski secara hukum, KPK terlihat memaksakan menahan dan mengadili Hasto. Tapi itu di lakukan secara sembrono dan serampangan. KPK rusak dan di rusak oleh Ketua dan Para Komisioner nya saat ini.
Sekuat apa pun argumentasi hukum, ketentuan dan landasan rational untuk membela Hasto oleh Para Pengacara maupun para pengamat dan aktivis. KPK tidak bergeming. Pokoknya Hasto harus di tahan dan diadili. Persetan semua argumen yang di bangun oleh para Pembela. Abaikan semua nya. Itu artinya: KPK memang bekerja sesuai order atau pesanan.
Siapa lagi yang memberi order dan pesanan? Kalau bukan lawan politiknya Hasto. Pecatan Partai yang telah membesarkan nya.
Jika KPK bertindak tidak lagi berdasarkan hukum, UU dan melanggar HAM seseorang. Maka, KPK tindakan itu arrrogan dan zalim.
Padahal KPK harus sadar. Lembaga Anti rasuah itu dibentuk oleh Rakyat. Dari Rahim Rakyat. Reformasi 1998 yang berdarah-darah.
Jika KPK dengan mudah di bawah kendali pemberi order. Dapat di katakan KPK telah terjebak dalam tindakan koruptif. Karena telah menyimpang dari ide dasar KPK di bentuk.
Bisa jadi KPK di evaluasi kembali oleh DPR yang memilih Ketua dan para Komisioner nya.
Tetapi, jika satu dan lain hal, sehingga DPR juga tidak bergerak dan tidak bergeming atas tindakan lancang KPK itu. Maka, dapat di bubar kan oleh Rakyat atas kekuatan Rakyat.
Rakyat lah yang membentuk KPK dari amanat Reformasi dengan penuh pengorbanan. Rakyat juga yang membiayai KPK dari Pajak Rakyat.
Tetapi, kini KPK berada di jurang kerusakan akibat dari arrogansi dan melayani kepentingan politik berdasarkan pesanan. Itu artinya KPK telah mengkhianati Rakyat.
Dengan demikian, maka KPK pantas dan patut di bubur kan oleh Rakyat!!!
Purwokerto,
20 Ramadhan 1446 H/20 April 2025