JAKARTA || Ekpos.com – Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Pn Jaktim) kembali menggelar sidang perkara tentang merek dan indikasi geografis dengan terdakwa CHALAS KROMOTO Seperti tercantum dalam SIPP PN Jaktim No 59/Pid.Sus/2025/JKT.Tim, Kamis (20/03/2025).
Bertempat diruang sidang Ali Said, Sidang pemeriksaan Perkara ini dipimpin oleh Hakim Ketua Ni Made Purnami dan Hakim anggota Heru Kuncoro serta Arif Yudiarto.
Pada Agenda Sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tutur Sagala dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menghadirkan 3 orang Saksi, yang mana salah satunya Toriki mantan karyawan terdakwa.
Lalu Ngadino, selaku pemilik Toko Sinar Plastik di Jatinegara yang juga memasarkan plastik water poloplast dan Sigit Riyanto pemilik Toko Rahayu di Pasar Rebo yang turut memasarkan produksi plastik milik terdakwa, namun setelah tahu produksi plastik tersebut bermasalah tidak menjual lagi.
Terdakwa diadili, melakukan tindak pidana, “yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai Direktur dari PT. Berkah Anugrah Plasindo Pratama yang berkantor pusat di JL. Abdul Rahman Saleh No. 54 RT. 001/006 Jurumudi, Benda, Tangerang memberikan pengarahan kepada Saksi TORIKI alias RICKY dan para sales lainnya untuk menjual Produk kantong plastik lebih bening, Press/pengepakan produk lebih Hot Seal, Sudah terdaftar, Sudah dapat dipasarkan, Warnanya lebih jernih dari POLOPLAST dan Ada tulisan KANTONG PLASTIK HDPE Water POLO Plast dan akan dijual dengan harga Rp. 9520/pak serta produk tersebut lebih murah dari kantong plastik merek POLOPLAST, padahal merk tersebut belum terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan register perkara nomor : 48/Pdt.Sus.Merek/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 06 Desember 2022 Jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.316 K/Pdt.Sus-HKI/2023 tanggal 04 April 2023 yang telah berkekuatan hukum tetap, maka Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Direktur Jenderal kekayaan intelektual mengeluarkan surat Keputusan No. HKI.4-KI.06.07.03-826 tanggal 18 Juli 2023 dengan menetapkan :
Dicoret dari daftar umum merek, Pembatalan pendaftaran merek Water Polo + Lukisan daftar nomor IDM 000887 409 sejak tanggal pencoretan sertifikat merek yang bersangkutan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Atas Perbuatannya:
1. Terdakwa diancam pidana pasal 100 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No.20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
2. Terdakwa diancam pidana dalam Pasal 102 Undang-Undang Republik Indonesia No.20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. (Rd).