PACITAN || Ekpos.com – Dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum bagi istri prajurit, Persit Kartika Chandra Kirana (KCK) Cabang XV Dim Pacitan menggelar Penyuluhan Hukum yang bertempat di Alual kopral Sigit Makodim 0801/Pacitan, Jl.Letjen Suprapto No.42, Kec./Kab.Pacitan, Kamis (20/03/2025).
Kegiatan ini berlangsung di Aula Kopral Sigit Makodim 0801/Pacitan dan diikuti secara langsung oleh anggota Persit Kodim 0801/Pacitan.
Pasipers Letda Cke Misrum, selaku Pembina harian persit sebagai narasumber memberikan pemaparan mengenai berbagai aspek hukum yang relevan bagi istri prajurit.
Dalam sambutannya, Ketua Persit Kartika Chandra Kirana Cabang XV Dim Pacitan, Ny. Ajeng Musahirul menekankan pentingnya pemahaman hukum dalam kehidupan sehari-hari.
“Setiap Persit harus memiliki pengetahuan hukum yang baik dan benar agar dapat menghindari pelanggaran yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, dan institusi TNI,” ujar Ny. Ajeng Musahirul.
Melalui penyuluhan ini, diharapkan para anggota Persit semakin memahami hak dan kewajiban mereka serta mampu menghindari berbagai potensi pelanggaran hukum.
Dalam sesi penyuluhan, Letda Cke Misrum membahas sejumlah isu hukum yang menjadi perhatian utama, termasuk investasi bodong, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hak-hak istri prajurit, pinjaman online, dan judi online.
“Diharapkan dengan adanya penyuluhan ini, para istri prajurit di jajaran Kodim 0801/Pacitan dapat lebih waspada dan terhindar dari berbagai pelanggaran hukum,” jelasnya.
Menutup sesi penyuluhan, Letda Cke Misrum, selaku pembina harian mengimbau seluruh peserta untuk menerapkan pengetahuan yang diperoleh dalam kehidupan sehari-hari demi menjaga kehormatan diri, keluarga, serta institusi TNI.
Kegiatan ini mendapat respons positif dari para peserta, yang aktif berdiskusi dan mengajukan pertanyaan terkait permasalahan hukum. (Red).