Program Kerja Bupati/Wakil Bupati Cianjur, Mulai Dibuktikan Diantaranya Rp.25.000.000/RT se-Kabupaten Cianjur

KUNJUNGAN-Warga Masyarakat Desa Gunungsari, Kecamatan Sukanagara, Kabupaten Sukabumi, saat mendengarkan penjelasan Wakil Bupati Ramzi. (Foto: Agus Teguh).

CIANJUR || Ekpos.com – Warga masyarakat Kabupaten Cianjur, dari kalangan bawah hingga kalangan atas, sejak pesta DEMOKRASI dilakukan tahun 2024 lalu di wilayah hukum Polres Cianjur, kini Bupati dan Wakil Bupati, yang baru dilantik beberapa bulan, di Sekretariat Negara Jakarta, akan membuktikan janjinya.

Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Cianjur, Ramzi, Selasa (18-03-2025) adakan kegiatan ‘Gelar Rembug dan Tarling’ selama bulan Ramadhan.

Kegiatan tersebut, Ramzi sebagai wakil Bupati berharap, agar warga masyarakat Kabupaten Cianjur, terus melakukan taraweh Keliling (red-Tarling) di setiap Kecamatan se-Kabupaten Cianjur sebagai jalinan silaturahmi, tegasnya.

“Rahmi antara pemerintah dan masyarakat, itu yang harus jadi perhatian warga masyarakat,” tandasnya.

Wakil Bupati Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Ramzi, diapit rombongan aparatur pemerintah daerah. (Foto: Agus Teguh).

Menurut Ramzi, saat kampanye kami Bupati dan Wakil Bupati ingin membuktikan, akan janji-janji POLITIKnya, satu diantaranya program kerja Rp.25 juta per RT se-Kabupaten dari 10.000 lebih ke RTan, ucapnya di hadapan warga masyarakat, Desa GUNUNGSARI, Kecamatan Sukanagara, Kabupaten Cianjur serta rombongan aparatur pemerintah daerah lainnya.

Selain itu juga, tandas Ramzi, ada beberapa program unggulan tentang infrastruktur, kesehatan dan pendidikan ini sebagai janji kami dan akan kami buktikan, imbuh Ramzi dalam rembug dan tarling dengan warga diadakan buka bersama.

Dalam kesempatan tersebut, Ramzi dapat menampung aspirasi warga masyarakat dan itu merupakan seratus hari kerjanya, ucapnya.

Menurut Ramzi, tentang program Rp.25 juta itu, pelaksanaannya secara bertahap di tahun 2025 dan akan direalisasikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (red-DPRD) Kabupaten Cianjur, sebanyak 900 Rukun Tetangga (red-RT) disetiap Kecamatan dan mekanismenya sudah diatur oleh Dinas PUTR.

“Jadi pihak warga masyarakat ke-retean, tidak bisa mengelola langsung keuangan, hanya menggunakan kebutuhan bidang infrastruktur, baik jalan lingkungan atau yang lainnya,” tegas Ramzi. (Agus Teguh/Aki Yunus).

Total
0
Shares
Previous Article

Demi Jaga Keselamatan 6 Juta Pemudik!! PT KAI DAOP IV-BNN Jateng Perketat Pengawasan Internal untuk Jaga Integritas Pegawai dari Ancaman Narkoba!!

Next Article

Selamat! PN Cianjur Raih Penghargaan Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas

Related Posts