Jakarta || Ekpos.com, 22 Maret 2025 Prajurit TNI AL dalam hal ini Tim gabungan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) V Surabaya berhasil menggagalkan upaya penyelundupan pakaian bekas (ballpress) sejumlah 103 koli diperkirakan senilai Rp 515.000.000,- bertempat di Dermaga Kalimas Perak Utara Surabaya pada Jumat Sore (21/03).
Penangkapan berawal dari Prajurit Lantamal V yang sedang melaksanakan patroli rutin melihat adanya aktivitas yang mencurigakan, diduga kegiatan tersebut merupakan kegiatan Illegal. Tidak membuang banyak waktu, Prajurit Lantamal V langsung bergerak menuju lokasi yang menjadi sumber informasi kegiatan ilegal tersebut.
Tak butuh waktu lama, Tim gabungan Lantamal V menemukan adanya kegiatan ilegal kepabeanan, yakni pemindahan pakaian bekas (ballpress). Petugas langsung melakukan tindakan penyekatan dan pengamanan terhadap kendaraan serta barang bukti. Sekitar 40 menit berselang, tiga unit kendaraan beserta muatan ballpress berhasil diamankan.
Setelah dilaksanakan pemeriksaan, ditemukan aktivitas pemindahan barang dari satu kendaraan ke kendaraan lain sehingga ditemukan adanya 103 Ballpress tanpa dokumen yang sah. Adapun dari hasil pendalaman, awalnya Ballpress dimuat di Kapal MV. Pangkal Pinang, selanjutnya dimuat menggunakan kontainer menuju dermaga Kalimas. Rencananya, ballpress ilegal ini akan dikirimkan ke Malang dan akan dijual di wilayah Jawa Timur.
Dari hasil koordinasi dengan Bea Cukai dan Kementerian Perdagangan yang ada di Jawa Timur maupun di Surabaya, dapat disimpulkan bahwa barang-barang ini adalah ilegal, yaitu barang yang didatangkan dari Luar Negeri yang transit di Makassar dan dikirim menuju ke Surabaya.
Atas perbuatannya, para pelaku diduga telah melakukan Penyelundupan ballpress yang merupakan kegiatan yang dilarang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Junto Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Eksport dan Barang Dilarang Import, yang melarang impor pakaian bekas karena berpotensi merugikan industri tekstil dalam negeri dan berisiko bagi kesehatan masyarakat.
Komandan Lantamal V Surabaya Laksma TNI Arya Delano dalam konferensi persnya menyebutkan bahwa dengan adanya penindakan ini, TNI AL menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban hukum di wilayah perairan dan pelabuhan serta mencegah peredaran barang ilegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat.
“Rencana hasil temuan ini kami akan menyerahkan kepada rekan-rekan yang ada di Kementerian Perdagangan atau PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) di kementerian perdagangan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur dan proses hukum yang berlaku,” ujar Danlantamal V.
Keberhasilan dalam pengagalan penyelundupan ini merupakan implementasi dari Perintah Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap seluruh tindak pelanggaran dan penyelundupan yang dapat berpotensi membahayakan kedaulatan negara.
(Red)