WASPADAI MODUS SINDIKAT NARKOBA, BNN-P2MI BANGUN SISTEM KEAMANAN KOMUNITAS PEKERJA MIGRAN

 

JAKARTA || Ekpos.com – Bekerja di luar negeri saat ini menjadi salah satu mimpi masyarakat Indonesia. Namun, di balik peluang tersebut, ancaman kejahatan narkotika membayangi.

Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) berkomitmen memperkuat sinergi demi melindungi Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari jeratan sindikat narkoba internasional.

Hal tersebut menjadi fokus dalam audiensi antara Kepala BNN RI, Marthinus Hukom bersama Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Abdul Kadir Karding, yang digelar pada Kamis (20/3), di Kantor Kementerian P2MI, Jakarta Selatan.

Dalam paparannya, Kepala BNN RI mengatakan, besarnya minat masyarakat untuk mengadu nasib di luar negeri sering dimanfaatkan oleh jaringan narkotika.

“Tercatat 106 Warga Negara Indonesia yang tertangkap karena membawa narkoba. Mereka awalnya dirayu, berawal dari mimpi ingin sukses, namun akhirnya disalurkan ke jalur yang salah,” ungkapnya.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, BNN mengusulkan agar dibentuknya joint operation system dan joint intelligence guna memantau pergerakan orang ke dalam dan ke luar negeri.

Selain itu, Kepala BNN RI juga mengusulkan adanya penguatan kerja sama di bidang publikasi serta penyuluhan dengan melibatkan struktur Kementeri P2MI hingga ke tingkat daerah.

“Melalui kegiatan ini, pemerintah dapat memberikan edukasi kepada masyarakat agar memiliki kemampuan untuk menghindari aktivitas yang bersinggungan dengan kejahatan narkotika,” pungkas Kepala BNN RI.

Sebelumnya, Menteri P2MI, Abdul Kadir Karding menyatakan bahwa, pihaknya telah menjalin Nota Kesepahaman dengan BNN sejak tahun 2020 hingga 2025.

Kolaborasi ini mencakup penyebarluasan informasi, peningkatan kapasitas SDM, deteksi dini penyalahgunaan narkotika, pertukaran data, hingga program-program sosialisasi bersama.

“Beberapa program prioritas yang tengah Kami jalankan, antara lain pelatihan penggiat Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) bagi instruktur pembekalan pra-pemberangkatan (OPP), pembaruan materi OPP mengenai bahaya narkotika di negara tujuan, penyediaan layanan call center bagi PMI, serta pembuatan materi sosialisasi khusus untuk PMI,” jelas Karding.

Kedua pihak sepakat bahwa, perlindungan PMI bukan hanya soal memastikan mereka bekerja secara legal, tetapi juga memastikan mereka terbebas dari pengaruh jaringan kejahatan narkotika yang mengincar mereka sebagai sasaran empuk dalam melancarkan aksi kejahatannya. (Red).

Total
0
Shares
Previous Article

Tingkatkan Kesejahteraan Petani, Kodim 0801/Pacitan Bersama Bulog Lakukan Sergab

Next Article

Berkah Ramadan, Persit KCK Cab. XVI Dim Ponorogo dan Siswa TK Kartika IV - 20 Bagi Bagi Takjil

Related Posts