Satreskrim Polres Cilegon Berhasil Ungkap dan Amankan Pelaku Penyalahgunaan BBM Solar Bersubsidi

 

CILEGON || Ekpos.com – Unit II Tindak Pidana Khusus Satreskrim Polres Cilegon berhasil mengungkap dan mengamankan satu tersangka NR (42) penyalahgunaan BBM Solar bersubsidi. Tersangka diamankan sekitar pukul 23.30 WIB di Jl. Akses Tol Cilegon Barat Kel. Kotasari, Kecamatan Gerogol, Kota Cilegon, pada Sabtu (22/03).

Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara melalui Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Hardi Medikson Samula, S.Ik, MH, membenarkan bahwa, anggota Unit II Tindak Pidana Khusus Satreskrim Polres Cilegon telah mengamankan NR salah seorang yang diduga telah menyalahgunaan BBM Solar bersubsidi.

“Kronologi penangkapan tersebut bermula pada Sabtu, 22 Maret 2025, sekitar pukul 23.30 WIB, Unit II Tipidsus Satreskrim Polres Cilegon mengamankan sebuah truk barang di Jl. Akses Tol Cilegon Barat, Kelurahan Kotasari, Kecamatan Gerogol, Kota Cilegon, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis bio solar,” ujarnya pada Minggu (23 Maret 2025).

“Saat kami melakukan pemeriksaan mendalam diketahui bahwa truk pertama kali mengisi BBM jenis bio solar senilai Rp.900.000 di KM 71 Purbaleunyi Purwakarta dan terakhir mengisi BBM senilai Rp.400.000 di KM 68 Bogeg Serang,” jelas AKP Hardi.

“Oleh tersangka bahan bakar jenis solar kemudian dipindahkan dari tangki mobil ke jerigen berukuran 35 liter menggunakan selang dengan cara disedot secara manual,” ungkapnya.

“Kami telah berhasil mengamankan sebanyak 16 jerigen, terdiri dari 14 jerigen yang terisi penuh, satu jerigen kosong, dan satu jerigen berisi sekitar 10 liter. Dan kini seluruh jerigen tersebut telah diamankan di ruang Unit II Satreskrim Polres Cilegon, sementara kendaraan berada di amankan di Polsubsektor Gerogol Polres Cilegon,” tambahnya.

Lanjut Kasat Reskrim Polres Cilegon, adapun barang bukti yang berhasil disita dari tersangka antara lain 14 jerigen berukuran 35 liter dalam keadaan terisi penuh, 1 jerigen kosong, 1 jerigen berisi sekitar 10 liter, 1 barcode berbahan kertas, 1 barcode berbahan kartu untuk pengisian BBM, 1 buah selang, 1 buah kunci pas serta 2 Plat Nomor polisi yang berbeda.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya kini tersangka dijerat dengan Pasal  55 UU Nomor 22 tahun 2001 sebagaimana diubah dalam pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Ciptaker dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 Milyar,” tegasnya.

“Polres Cilegon berkomitmen akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak,” tambahnya.

“Kami akan terus mengawal distribusi BBM bersubsidi agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Penegakan hukum ini sebagai bentuk komitmen kami dalam memastikan subsidi pemerintah dapat dinikmati oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” tutupnya. (Red).

Total
0
Shares
Previous Article

Sambut Lebaran Penuh Keceriaan Dengan Fasilitas Dana Tunai dari BRI Finance

Next Article

Wamen PU, Pastikan Tol Fungsional Solo-Jogja Siap Layani Pemudik 2025

Related Posts