Sebanyak 302 Narapidana Rutan Cirebon Terima Remisi Idulfitri 2025

Oplus_131072

KOTA CIREBON – Ekpos.com – Sebanyak 302 narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cirebon mendapatkan remisi khusus dalam rangka Hari Raya Idulfitri 1446 H/2025. Dari jumlah tersebut, dua orang langsung bebas setelah menerima pengurangan masa hukuman.

Penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi dilakukan secara simbolis oleh Kepala Rutan Kelas I Cirebon, Redy Agian, pada Jumat (28/3/2025). Remisi ini diberikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor: PAS-413, 424, 427, 521-PK.05.04 Tahun 2025 tentang Pemberian Remisi Khusus Idulfitri.

“Di Rutan Cirebon, sebanyak 300 narapidana mendapatkan remisi 15 hari, sementara dua orang lainnya langsung bebas. Ini adalah bentuk apresiasi pemerintah, yang diberikan melalui Bapak Presiden, bagi warga binaan yang berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan,” ujar Redy.

Ia juga berpesan kepada seluruh warga binaan agar menjadikan remisi ini sebagai motivasi untuk terus memperbaiki diri.

“Harapan kami, mereka dapat belajar lebih banyak dan menjadi pribadi yang lebih baik, sehingga saat kembali ke masyarakat bisa menjadi teladan serta berkumpul kembali dengan keluarga,” tambahnya.

Pemberian remisi ini merupakan bagian dari kebijakan pemasyarakatan yang bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada narapidana dalam menjalani proses reintegrasi sosial dengan lebih baik.

Total
0
Shares
Previous Article

Keluarga Besar Kodim 0716/Demak, Mengucapkan Selamat Hari Jadi Ke-522 Kabupaten Demak

Next Article

Tingkatkan Iman dan Taqwa serta Bina Hubungan Baik Bersama Warga Binaan, Babinsa Koramil Tembagapura Ikuti Ibadah Gereja

Related Posts