Jakarta || Ekpos.com, 28 Maret 2025 – Dalam upaya menjaga keamanan maritim dan melindungi ekosistem laut, TNI AL dalam hal ini Posal Baubau dibawah jajaran Lanal Kendari berhasil menangkap terduga pelaku illegal fishing menggunakan bahan peledak di Perairan Buton, Sulawesi Tenggaran, pekan lalu.
Dalam kegiatan konferensi pers pada Rabu (26/03) yang dipimpin langsung oleh Danlanal Kendari Kolonel Laut (P) Dedi Wardana, bertempat di Posal Baubau, Kec. Wolio, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, mengungkapkan bahwa keberhasilan Posal Baubau ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat Boneatiro dan kelompok Pengelolaan Akses Area Perikanan (PAAP) Kapuntori yang melaporkan maraknya praktik penangkapan ikan dengan bahan peledak di perairan Pulau Panjang dan Pulau Pendek, Kabupaten Buton. Selain itu, keluhan serupa juga beredar di media sosial dan grup diskusi Kota Baubau.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Danlanal Kendari memerintahkan Danposal Baubau untuk mengoptimalkan operasi keamanan dan pengawasan laut guna memberantas praktik illegal fishing.
Pada 17 Maret 2025 pukul 13.12 WITA, masyarakat kembali melaporkan adanya aktivitas pengeboman ikan di perairan Desa Kamelanta, Kecamatan Kapontori. Personel TNI AL segera meneruskan informasi ini kepada Danposal dan Opskamla Posal Baubau.
Pukul 14.05 WITA, tim gabungan bergerak cepat dengan menyisir perairan dari Kelurahan Palabusa hingga Desa Kamelanta serta melakukan penyekatan di pesisir Desa Kamelanta.
Operasi ini membuahkan hasil dengan ditangkapnya tiga terduga pelaku, yaitu NA (29), AM (21), dan AD alias E (15) yang seluruhnya merupakan warga Kabupaten Buton Tengah.
Selain itu, sejumlah barang bukti juga berhasil diamankan di antaranya lima botol bom ikan siap pakai, dua kilogram pupuk cantik (bahan baku handak) yang dicampur minyak tanah, potongan obat nyamuk bakar, korek api, kacamata selam, perahu fiber, mesin tempel Yamaha 15 PK, kompresor dan selang kompresor, serta 20 kg ikan hasil bom yang disimpan dalam styrofoam box.
Barang bukti ikan telah melalui uji morfologi dan uji forensik di Laboratorium Penguji Stasiun KIPM Kendari, yang menyatakan ikan tersebut terdampak tekanan tinggi akibat penggunaan bom ikan.
Danlanal Kendari menegaskan bahwa penggunaan bahan peledak dalam menangkap ikan adalah tindakan ilegal yang sangat merusak ekosistem laut dan membahayakan pelaku serta masyarakat sekitar.
“Para pelaku dijerat dengan Pasal 84 dan 85 UU No.31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yang mengancam pelaku dengan hukuman hingga enam tahun penjara,” ujarnya.
Keberhasilan terkait operasi ini adalah bukti komitmen TNI AL dalam menegakkan hukum di laut serta melindungi sumber daya maritim dari segala bentuk eksploitasi ilegal. Hal ini tentunya sesuai dengan penekanan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali yang menegaskan bahwa TNI AL akan terus menjalankan tugasnya dalam menjaga keamanan dan kedaulatan laut Indonesia serta kelestarian laut Indonesia untuk generasi mendatang.
Turut hadir dalam konferensi pers antara lain Kapolres Buton, Wakil Bupati Buton, Bupati Buton Tengah, Sekda Kota Baubau, serta beberapa pimpinan Forkopimda Buton.
(Red)