PONOROGO || Ekpos.com – Hingga hari ini patroli penerbangan balon udara di wilayah Kabupaten Ponorogo masih berlangsung, dimana pelaksanaannya dilakukan oleh para Bintara Pembina Desa (Babinsa) Kodim 0802/Ponorogo yang ada di Koramil jajaran bekerjasama dengan Polsek setempat, Jum’at (04/04/2025).
Salah satunya di wilayah Koramil Tipe B 0802/05/Kauman tadi pagi, melaksanakan kegiatan patroli penerbangan balon udara gabungan bersama Polsek Kauman yang melibatkan para Babinsa bersama anggota Polsek Kauman yang mana dalam patroli tersebut tim gabungan patroli berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah balon udara dan juga petasan.
Peltu Harianto, selaku tertua dari Koramil 05/Kauman mengatakan bahwa, patroli gabungan tersebut merupakan upaya untuk menciptakan suasana yang aman dan kondusif di wilayah Kecamatan Kauman, terutama disaat perayaan Idul Fitri 1446 H.
“Kami dari Koramil 05/Kauman bersama Polsek dan unsur terkait lainnya sampai hari ini terus melakukan patroli gabungan terhadap penerbangan balon udara secara liar yang ada di wilayah Kecamatan Kauman,” kata Peltu Harianto.
“Tentunya kita semua berharap pelaksanaan perayaan Idul Fitri 1446 H berjalan aman, lancar sehingga warga bisa melaksanakan perayaan Idul Fitri bisa merayakan dengan tenang dan nyaman,” terang Peltu Harianto.
Adapun hasil yang diperoleh pada patroli gabungan tadi pagi yaitu, berupa satu buah balon udara dengan diameter 1 meter panjang 4 meter serta petasan sebanyak dua buah (sisa petasan yang terbawa balon dan tidak sempat meledak.
Adapun barang bukti yang ditemukan tersebut, merupakan balon yang diterbangkan dari wilayah luar Kecamatan Kauman yang jatuh diareal persawahan Dusun Niten, Desa Somoroto, Kecamatan Kauman Kabupaten Ponorogo
Untuk diketahui bahwa, kegiatan patroli penerbangan balon udara secara gabungan tersebut dilakukan secara masif di seluruh wilayah di tempat yang indikasinya rawan terhadap penerbangan balon udara secara liar yang dapat menimbulkan berbagai bentuk masalah baik itu membahayakan diri sendiri, orang lain, mengganggu instalasi listrik maupun jalur penerbangan udara. (Red/MdC 0802).