KUALA KAPUAS ll Ekpos.com – Satnarkoba Polres Kapuas kembali aman satu pelaku berinisial l alias Doyok (29 thn), warga Handil Rambai Desa Teluk Paliget, Kecamatan Selat, Selasa (8/4/2025).
Pelaku tertangkap tangan oleh petugas dari laporan informasi masyarakat persisnya didepan rumah milik sdr H Bayun Handel Rambai Tiga RT 006 Desa Teluk Palinget.
Dari tangan pelaku ditemukan dua Paket Plastik klip berisi kristal bening, diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat Brutto 0.57 gram dan barang bukti lainnya turut diamankan petugas sebagai barang bukti.
Atas tindakan pelaku yang menyalahi aturan terancam pasal yang disangkakan yaitu Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Untuk proses lebih lanjut, pelaku dan barang bukti digelandang petugas ke Polres Kapuas guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dimata hukum dalam ruang lingkup Polres Kapuas. (Tt Progresif).