KUALA KAPUAS || Ekpos.com – Rawan akan pencurian kendaraan Motor Roda Dua, pihak petugas semakin gencar melakukan pengejaran terhadap pelaku Curanmor di wilayah hukum Polres Kapuas.
Tim resmob berhasil bekuk pelaku curanmor yang diparkir depan rumah jl Pemuda Km 2,5 Rt 012 Kelurahan Selat Dalam Kecamatan Selat yang terjadi pada Minggu (7/7/2024).
Penyelidikan cukup panjang membuahkan hasil Tim Resmob tangkap pelaku curanmor kejadian perkara di jalan Pemuda Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat yaitu Honda Vario warna hitam No Pol KH 5162 BA di jln Tran Kalimantan Desa Sei Lumbah Rt 13, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan, Rabu (9/4/2025).
Pelaku A, alias Ateng (31 thn) adalah Resedivis Kasus Curanmor pada tahun 2016 dan pencurian laptop di tahun 2018 ganjaran hukuman telah dilaluin, kini pelaku kembali berolah dengan kasus yang sama Curanmor. Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 362 KUHPidana.
Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma, S.l.K, M.A.P, melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Rizky Atmaka Rahadi, S. Tr.K, S.l.K, M.Si, menyampaikan bahwa, pelaku telah diamankan guna proses lebih lanjut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya didepan hukum, tutur Kasat. (Tt Progresif).