BANJARMASIN || Ekpos.com – Berdasarkan perintah Majelis Hakim, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Balangan kembali menghadirkan saksi-saksi yang telah dihadirkan dan diperiksa oleh Majelis Hakim dalam persidangan perkara dugaan penyimpangan dana Hibah Pemerintah Kabupaten Balangan kepada pengurus Majelis Taalim Al Hamid di Desa Bungin, Kecamatan Paringin di PN Tipikor Banjarmasin untuk dikonfrontir.
Dalam sidang dengan agenda konfrontir para saksi, sebanyak 6 (enam) orang saksi dihadirkan yaitu: 2 (Dua) orang dari Tim verifikasi, 2 (Dua) orang honorer dari bagian Kesra yang juga selaku Tim monitoring, sekretaris Majelis Ta’lim Alhamid dan Mantan Sekda Kabupaten Balangan, Kamis (10/04/25).
Enam orang saksi pun sekaligus dihadirkan dalam persidangan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Suwandi, SH, MH.
Terkait keterangan dari saksi Sutikno, selaku Sekda Kabupaten Balangan saat itu, yang pada sidang sebelumnya menyatakan tidak ada memberikan disposisi untuk memuluskan proposal pembangunan Majelis Ta’lim Alhamid, pada sidang kali ini, Ia tidak bisa mengelak lagi dan terpaksa mengakui karena saksi lainnya menyatakan bahwa, Disposisi dari Sutikno disertakan bersama proposal.
Setelah proposal di ajukan, Tim verifikasi kemudian memproses dan melakukan peninjauan ke lokasi.
Pada akhirnya, Tim verifikasi mengusulkan kepada Sekda agar majelis Ta’lim Alhamid diberikan bantuan dana hibah pada tahun 2024, namun usulan ini di abaikan, malah diberikan pada APBD perubahan tahun 2023.
Selanjutnya, Majelis Hakim menggali tentang addendum yang berlaku surut, yakni tanggal 09 Nopember 2023 yang dibuat pada bulan Pebruari 2024 yang ditandatangani oleh Sutikno.
Dalam addendum tersebut, dilakukan perubahan RAB (Rencana Anggaran Biaya) atas objek tanah yang mana untuk pembelian tanah tersebut tidak ada di dalam proposal yang telah disepakati dalam NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah).
Fakta terpampang jelas, Sutikno bertandatangan pada dokumen Adendum, namun didepan Majelis Hakim tetap bersikukuh mengingkari dengan alasan tidak ada lampiran dalam dokumen addendum padahal ada pasal lampiran.
Menurut Tim monitoring yakni saksi Ardi dan saksi Agus yang mengetik/membuatkan/menyusun adendum, lampiran disertakan dalam dokumen
addendum tersebut. Selain itu, dilampirkan juga surat pembelian tanah dan itu ditanda tangani oleh Sutikno, selaku Sekda. Sedangkan tujuan dokumen NPHD dilampirkan untuk melengkapi dokumen.
Seketika Majelis Hakim pun mengingatkan kepada Sutikno, agar memberikan keterangan yang benar.
Diperingatkan juga oleh Majelis Hakim, salah satu penyebab Mustafa Alhamid dan Nordinsyah dijadikan terdakwa karena adanya disposisi/tanda tangan dari Sutikno.
John Silaban, selaku Penasihat Hukum (PH) dari terdakwa Musthafa Alhamid mengingatkan kembali kepada Sutikno atas keterangan yang diberikannya kepada penyidik bahwa sesuai permintaan terdakwa Nordinsyah, Sutikno mengetahui dengan jelas tentang adanya perubahan item yakni tentang pembelian tanah.
Atas fakta-fakta dalam persidangan dengan agenda konfrontir saksi-saksi yang dianggapnya ada keterangan palsu dengan sengaja, bertentangan dengan kenyataan dan disertai sumpah dan adanya sesuatu yang disembunyikan oleh saksi, John Silaban memohon kepada Majelis Hakim agar melakukan penetapan sebagaimana pasal 242 KUHP.
Pengajuan permohonan ini langsung dijawab oleh Majelis Hakim bahwa tidak bisa serta merta karena pihaknya terlebih dahulu harus menganalisa dengan teliti dan jika ditemukan kebohongan bisa saja dilakukan penetapan.
JPU Kejari Balangan, Fandy Ardiansyah, SH yang juga selaku Kasi Pidsus Kejari Balangan usai sidang kepada Awak Media menegaskan bahwa, pihak JPU terkait permohonan penetapan dari PH terdakwa Mustafa Alhamid akan melihat, menghargai dan akan melaksanakan keputusan hakim.
Agar diketahui, Pasal 242 KUHP mengatur tentang memberikan keterangan palsu di atas sumpah.
Adapun sanksi pasal 242 KUHP:
* Diancam dengan pidana penjara maksimal 7 tahun.
* Diancam dengan pidana penjara maksimal 9 tahun jika keterangan palsu tersebut diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka. (MN).